Vonis Herry Wirawan
Herry Wirawan Sedih Usai Divonis Penjara Seumur Hidup Tapi Berusaha Tersenyum, Begini Kondisinya
Riko memastikan kondisi Herry Wirawan sehat, selama tinggal di dalam tahanan pasca vonis hukuman penjara seumur hidup
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pasca divonis kurungan penjara seumur hidup, Herry Wirawan terlihat sedih, namun tetap berusaha tersenyum.
Hal itu diungkapkan Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven saat dihubungi, melalui sambungan telepon, Senin (21/2/2022).
"Pasti lah (sedih), kelihatan. Tapi berusaha senyum saja. Banyak teman-teman sekamarnya yang sering ngajak ngobrol, biar nggak terlalu sedih. Tapi pastinya sedih kan," ujar Riko.

Riko memastikan kondisi Herry Wirawan sehat, selama tinggal di dalam tahanan.
"Ya keadaannya sehat semua," ucapnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa 13 siswa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021). Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
Dalam tuntutannya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: JPU Resmi Ajukan Banding Soal Putusan Hakim untuk Herry Wirawan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Baca juga: JPU Kasus Herry Wirawan Sudah Ajukan Banding, Apa Alasannya? Begini Kata Kasipenkum Kejati Jabar