Vonis Herry Wiarawan

JPU Resmi Ajukan Banding Soal Putusan Hakim untuk Herry Wirawan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sudah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. 

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/Nazmi
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan belum menentukan sikap atas vonis yang diterimanya dari Majelis Hakim.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sudah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. 

Menanggapi hal itu, Herry Wirawan melalui kuasa hukumnya Ira Mambo, belum menentukan sikap apakah akan melawan dengan ikut mengajukan banding atau menerima putusan hakim. 

Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup.
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup. (KompasTV)

"Kami belum tahu," ujar Ira Mambo, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Senin (21/2/2022). 

Ira mengaku belum dapat menginformasikan kepada publik terkait rencana dan langkah yang akan diambil Herry. 

"Belum bisa kami infokan," katanya. 

Sebelumnya, JPU Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis seumur hidup dari majelis hakim terhadap Herry Wirawan.

Banding diajukan Jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Kriminolog Nilai Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan Hanya Sementara, Pelaku Bisa Bebas Lebih Awal

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved