Vonis Herry Wiarawan
JPU Resmi Ajukan Banding Soal Putusan Hakim untuk Herry Wirawan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sudah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan belum menentukan sikap atas vonis yang diterimanya dari Majelis Hakim.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sudah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Menanggapi hal itu, Herry Wirawan melalui kuasa hukumnya Ira Mambo, belum menentukan sikap apakah akan melawan dengan ikut mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

"Kami belum tahu," ujar Ira Mambo, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Senin (21/2/2022).
Ira mengaku belum dapat menginformasikan kepada publik terkait rencana dan langkah yang akan diambil Herry.
"Belum bisa kami infokan," katanya.
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis seumur hidup dari majelis hakim terhadap Herry Wirawan.
Banding diajukan Jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Kriminolog Nilai Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan Hanya Sementara, Pelaku Bisa Bebas Lebih Awal