Mulai April 2022, Pemkab Majalengka Bagikan STB TV Digital Gratis ke Warga yang Terdaftar di DTKS
Pemerintah Kabupaten Majalengka bakal membagikan Set Top Box (STB) TV digital gratis ke masyarakat mulai April 2022
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Pemerintah Kabupaten Majalengka bakal membagikan Set Top Box (STB) TV digital gratis ke masyarakat mulai April 2022 mendatang.
Hal itu menyusul, pemberhentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI dalam waktu dekat.
Rencananya, penghentian ASO sendiri bakal diterapkan secara bertahap, terhitung dari 30 April sampai 2 November 2022 mendatang.
Baca juga: INI Dampak Ekonomi dari Perang Rusia dan Ukraina, Krisis BBM dan Pangan Ancam Indonesia
Kepala Diskominfo Majalengka, Gatot Sulaeman mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Majalengka untuk menghimpun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nantinya, masyarakat yang terdata di DTKS dipastikan mendapat manfaat bantuan STB tersebut.
"Sesuai data DTKS ke Kementerian Kominfo, Majalengka kurang lebih ada 58 ribu KK (Kepala Keluarga) yang mendapat bantuan STB TV digital," ujar Gatot, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Permudah KPM, Anggota Komisi VIII DPR RI Apresiasi Kemensos Percepat Penyalurkan BPNT Secara Tunai
Disampaikan dia, pihaknya juga kini tengah mensosialisasikan kebijakan migrasi TV analog ke TV digital.
Upaya tersebut, kata dia, merupakan komitmen Pemerintah dalam mendorong digitalisasi di lingkungan masyarakat.
"Untuk edukasi kepada masyarakat sebenarnya sudah sangat masif yah. Dalam mendukung program dari pusat ini kita gencar sosialisasi melalui media digital yang ada di kami, media visual Instagram Diskominfo, melalui radio lokal dan kegiatan-kegiatan lain juga," ucapnya.
TV digital sendiri, jelas dia, memberikan manfaat untuk masyarakat agar dapat menikmati siaran televisi yang menampilkan kualitas gambar bersih dan suara jernih.
"Siaran TV digital itu sebenernya TV yang sudah ada juga masih bisa digunakan. Hanya bagi televisi model lama yang belum dilengkapi dengan penangkap sinyal digital nantinya harus menggunakan STB itu," jelas dia.
Sementara, Sekertaris Daerah Majalengka, Eman Suherman menyampaikan, pemerintah daerah akan segera membuat surat edaran dalam merespon kebijakan migrasi siaran TV tersebut.
"Saya akan membuat surat dan bakal diedarkan kepada seluruh masyarakat Majalengka, agar mereka tidak kaget adanya kebijakan ini."
"Terus mereka juga biar paham dan mengerti, sehingga pada akhirnya masyarakat menyiapkan diri untuk melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital," kata Eman.