Motif Mahasiswa Rekam 5 Mahasiswi Mandi Saat KKN di Majalengka Terungkap, Diunggah di Media Sosial
Korbannya bukan hanya seorang, pelaku punya video ketika lima mahasiswi itu mandi tanpa busana, direkam saat KKN di Majalengka
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang mahasiswa berinisal ARM di Majalengka, Jawa Barat merekam 5 mahasiswi di kamar mandi saat KKN
Pria berusia 23 tahun itu kini ditangkap oleh polisi lantaran mengoleksi video para mahasiswi yang sedang mandi.
Pelaku ARM ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka di kediamannya di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Korbannya bukan hanya seorang, pelaku punya video ketika lima mahasiswi itu mandi tanpa busana.
Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian mengetahui identitas pelaku.

Dari pengembangan juga, perbuatan pelaku terjadi pada rekan-rekan korban lainnya.
"Sehingga korban ada lima inisial NF, SF, EP, NP, NA dengan tindakan pidana yang sama, yakni menyebarkan video temannya yang sedang mandi ke media sosial," jelas Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosi.
Korban Trauma
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar, lima orang mahasiswi mengalami trauma seusai mengetahui mereka direkam saat mandi dan videonya disebar memalui media sosial.
Saat ini, ke-lima orang mahasiswi tersebut masih mendapat pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologinya.
Pendampingan pada mereka dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan psikolog mitra DP3AKB dan mitra unit PPA Polres atas permintaan pihak universitas.
Wakil Rektor I Universitas Majalengka (Unma), Diding Bajuri, mengatakan, pihaknya telah berkerja sama dengan DP3AKB Majalengka untuk melakukan pendampingan terhadap psikis korban.
Korban juga telah menerima pendampingan dari psikolog yang merupakan mitra DP3AKB.
Baca juga: 5 Mahasiswi Majalengka Korban yang Direkam Saat Mandi dapat Pendampingan Psikolog
“Surat resmi permohonan bantuan pendampingan sudah dikirim ke DP3AKB sesuai hasil ratas Rektor Unma dengan pihak DP3AKB didampingi psikolog mitra. Sepengetahuan kami (pendampingan) trauma healing sudah berjalan dan ditangani psikolog,” ujar Diding kepada Tribun, Rabu (23/2/2022).
Selain pendampingan spikis, kata Diding, pihaknya juga akan memberikan pendampingan secara hukum pada korban.
“Untuk pendampingan secara hukum, belum. Tapi sudah disiapkan, yaitu ketua P3M dan eks DPL. Untuk trauma healingnya sudah dilakukan bekerja sama dengan DP3AKB dan Psikolog mitra DP3AKB dan mitra unit PPA Polres,” ucapnya.
ARM mahasiswa yang merekam dan menjual video mahasiswi sedang mandi dikabarkan sudah di-drop out (DO) dari kampusnya.
Motif Pelaku
Polisi telah mengamankan pelaku ARM yang merekam lima mahasiswi temannya sendiri saar mandi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa di satu universitas di Majalengka itu terbukti bersalah dan langsung ditahan.
Kepada media, terduga pelaku ARM mengaku aksinya merekam korban yang sedang mandi tanpa busana hanya untuk iseng.
Namun, ulah iseng yang dilakukan pelaku ini membuat korban trauma.
Sebab, pelaku dengan sengaja mereka korban saat tanpa busana ketika mandi.
Baca juga: Video Mahasiswi Sedang Mandi Tersebar, Direkam Mahasiswa Saat KKN di Majalengka, Total Ada 5 Korban
Kornologi
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir, mengatakan, kejadian itu bermula pada bulan September-Oktober 2021, di mana pelaku maupun korban sedang melakukan kegiatan kerja nyata mahasiswa (KNM).
Kegiatan itu dilaksanakan di satu desa di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Ada 20 orang mahasiswa yang melakukan KNM di sana.
Hanya saja, dari jumlah mahasiswa itu, tidak semuanya yang tinggal di basecamp.
Yang tinggal di sana cuma lima mahasiswi dan si pelaku tersebut.
"Dari situ, pelaku melakukan aksi tak terpujinya. Pelaku merekam lima teman perempuannya yang sedang mandi menggunakan handphone pribadinya yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam," ujar Edwin kepada media, Sabtu (19/2/2022).
Namun, sikap keisengannya harus berujung ke jalur hukum, setelah salah satu pelaku mengetahui aksi temannya tersebut.
"Jadi, salah satu korban mendapatkan pesan di media sosial, bahwa videonya yang sedang mandi ada di media sosial dan langsung melapor ke pihak berwajib," ucapnya.
Motif dari pelaku sendiri melakukan aksi bejatnya, jelas Kapolres, berawal dari keisengannya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Tnformasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara," katanya.
Baca juga: Mahasiswa di Majalengka Rekam Mahasiswi Lagi Mandi, Lalu Videonya Disebar, Terancam 6 Tahun Penjara
Berita lain terkait Mahasiswa Rekam Mahasiswi Mandi saat KKN