Kasus KSAD Jenderal Dudung Soal Tuhan Bukan Orang Arab Dihentikan, Ini Alasan Puspomad
Puspomad secara resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
Menurut dia, buku yang ditulis Raylis Sumitra tersebut berkaitan dengan kewaspadaannya terhadap kelompok intoleran yang ingin mencoba merobohkan empat pilar kebangsaan.
"Dalam buku tertulis bahwa kita saat ini mewaspadai kelompok intoleran, yaitu gerakan-gerakan yang mencoba merobohkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, serta UUD 1945 yang merupakan empat pilar kebangsaan yang harus kita jaga, agar Indonesia tidak goyah dan jatuh kepada tangan perusak persatuan dan kesatuannya," terang Dudung. (*)