Waspada Pungli Modus Baru di Wisata Cipanas Garut, Pelaku Cuci Mobil Tiba-tiba Lalu Minta Rp 45 Ribu
Tim Sancang Polres Garut telah mengamankan dua orang pelaku pungutan liar di kawasan objek wisata Cipanas.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Tim Sancang Polres Garut telah mengamankan dua orang pelaku pungutan liar di kawasan objek wisata Cipanas.
Kedua pelaku it sering mencuci mobil tanpa diminta oleh wisatawan yang datang ke lokasi pemandian Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan kedua pelaku diamankan tim Sancang saat terlibat cekcok dengan salah seorang pengunjung yang keberatan kendaraannya dicuci.
Baca juga: Sumber Kekayaan RA Istri Polisi di Banjarmasin yang Hidup Mewah, Kini Dijebloskan ke Sel Tahanan
"Korban tidak terima dan tidak merasa menyuruh para pelaku untuk mencuci mobilnya, kemudian terlibat cekcok," ujarnya saat ekspose di Mapolres Garut, Selasa (22/2/2022).
Ia mengungkapkan modus pungli tersebut sudah berjalan cukup lama sehingga membuat masyarakat yang hendak berwisata ke objek wisata Cipanas terganggu.
Pelaku pungli kerap meminta uang cuci mobil tersebut dengan tarif Rp 20 ribu rupiah hingga Rp 45 ribu rupiah.
Baca juga: Ketua DPD Nasdem Subang Pasang Spanduk Sindiran, Kritisi Kinerja Gubernur Ridwan Kamil
"Sehingga pengunjung merasa keberatan dengan adanya pemaksaan yang sifatnya setiap mencuci mobil dipaksa, diminta nilai dari jasa pencucian itu,"
"Atas dasar pengaduan dari masyarakat para pelaku ini sudah sering melakukan pungli tersebut," ungkapnya.
Dede menjelaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan pungutan liar di setiap objek wisata yang ada di Kabupaten Garut.
Hal tersebut dilakukan agar para wisatawan lokal maupun mancanegara merasa aman dan nyaman saat berlibur ke Garut.
"Saat ini para preman yang sering melakukan pungli di objek wisata Garut, saat ini satu persatu sudah kami amankan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun.(*)
