Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Beberapa Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Mulai Masuk PPKM Level 4
Sejumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali ada yang mulai masuk status PPKM Level 4, sekarang ini. Itu kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Sejumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali ada yang mulai masuk status PPKM Level 4, sekarang ini.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (21/2/2022).
Peningkatan level PPKM tetap terjadi meski pemerintah sudah mengikuti level asesmen PPKM yang disesuaikan dengan pemberian bobot besar pada rawat inap di rumah sakit (RS)
"Meski telah mengikuti level asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar pada rawat inap RS, saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten/Kota yang mulai masuk ke level 4," ujar Luhut.
"Selain itu juga mulai banyak kabupaten/kota yang masuk ke asesmen level 3," lanjutnya.
Baca juga: Dari Aspek BOR, Kota Cirebon Sudah Masuk PPKM Level 4, Pemkot Siapkan Langkah-langkah Ini
Namun, Luhut tidak menjelaskan secara rinci daerah mana saja yang masuk ke status PPKM Level 4.
Sementara itu, beberapa daerah yang masuk status PPKM Level 3 yakni Soloraya dan Semarang Raya.
Selanjutnya, Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya dan Malang Raya tetap berada di status PPKM Level 3.
"Kenaikan level asesmen ini di masing-masing daerah disebabkan tingkat rawat inap yang meningkat," tutur Luhut.
"Mengenai detail aturan (PPKM) akan dituangkan ke dalam Instruksi Mendagri yang akan terbit sore ini," tambahnya.
UPDATE:
Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan mendatang atau 22-28 Februari 2022.
Perpanjangan ini ditegaskan melalui, Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yan berlaku mulai 22 - 28 Februari 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, ada empat kota di Jawa-Bali yang berstatus Level 4.
"Yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun," ujarnya dalam siaran pers pada Selasa (22/2/2022) dini hari.
Baca juga: Masuk PPKM LEvel 3, Satpol PP Kota Cirebon Bakal Gencarkan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
Selain itu, perubahan lain di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 ini adalah tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1.
Hal ini berbeda dengan kondisi pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya di mana tercatat 4 daerah berstatus Level 1.
Adapun penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2. Saat ini terdapat 25 daerah berstatus Level 2, sedangkan sebelumnya ada 58 daerah.
"Lalu kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah," ungkap Syafrizal.
"Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah sementara pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tidak ada," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com