KPK dan LPSK Turun Tangan Soal Kasus Nurhayati yang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Katanya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan mengusut kasus Nurhayati.

Editor: Mumu Mujahidin
FOTO ISTIMEWA
Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati. 

TRIBUNCIREBON.COM - Kasus penetapan Nurhayati bendahara Desa Citemu di Cirebon sebagai tersangka setelah melaporkan Kades korupsi menjadi sorotan banyak pihak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan mengusut kasus Nurhayati.

Nurhayati merupakan seorang Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon Kota.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, diketahui bahwa Nurhayati adalah pelapor dari kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian pun juga sudah menetapkan Supriyadi, Kepala Desa Citemu pun sebagi tersangka.

Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati.
Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati. (FOTO ISTIMEWA)

Melalui rekaman video Nurhayati mengaku kecewa atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Padahal, ia merupakan orang yang melaporkan dan membantu pihak kepolisian menyelidiki kasus dugaan korupsi ini hampir 2 tahun.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” jelas Nurhayati.

Nurhayati menceritakan kejadian ketika penyidik polisi memberikannya surat penetapan tersangka.

Nurhayati mempertanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya yang sudah berjuang menjadi pelapor sekaligus saksi guna membongkar kasus korupsi kepala desanya sendiri.

Baca juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi Tapi Sebagai Saksi yang Beri Keterangan

 LPSK: Nurhayati Harusnya Terima Penghargaaan

Sementara itu, pihak LPSK mengkritik penetapan tersangka pada Nurhayati, si pelapor korupsi.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan bahwa Nurhayati semestinya diapresiasi.

“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” sebut Maneger, Senin (21/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Maneger menilai, status tersangka terhadap pelapor kasus korupsi ini mampu mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik.

Padahal, Nurhayati sebagai pelapor dugaan korupsi dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban agar tak diserang balik, sepanjang laporan tersebut diberikan dengan itikad baik.

Negara juga memungkinkan warga yang memberi informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi memperoleh penghargaan, sebagaimana ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

“Dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta,” papar Maneger.

"Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," sambungnya, mengutip Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 2014.

Baca juga: Kajari Kabupaten Cirebon Tegaskan Jaksa Tidak Minta Penyidik Tetapkan Nurhayati sebagai Tersangka

KPK Turun Tangan

Selain LPSK, KPK pun juga ikut turun tangan menangusut kasus Nurhayati ini.

KPK akan bertanya ke pihak kepolisian soal penetapan status tersangka terhadap Nurhayati.

Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango selaku Wakil Ketua KPK.

"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk, soal penetapan tersangka tersebut," ujar Nawawi, Senin (21/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Mengutip Pasal 8 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Nawawi menerangkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Ya meliputi hal (penetapan tersangka kepada Nurhayati) tersebut," terang Nawawi.

Baca juga: Polda Jabar Buka Suara Soal Nurhayati Bendahara yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Kades Korupsi

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Vitorio Mantalean) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Berita lain terkait Kasus Nurhayati

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved