Kasus Korupsi Nurhayati
Polda Jabar Buka Suara Soal Nurhayati Bendahara yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Kades Korupsi
Polda Jabar bakal melakukan pendalam lagi secara detail atau melakukan review terhadap fakta-fakta hukum yang menjerat Nurhayati
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNICREBON.COM, BANDUNG BARAT - Nurhayati seorang bendahara di Desa Citemu Kabupaten Cirebon malah jadi tersangka setelah melaporkan kepala desa yang korupsi.
Polda Jabar angkat bicara terkait kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota setelah dia melaporkan dugaan korupsi Kuwu atau Kepala Desa Citemu.
Wanita yang menjabat sebagai bendahara atau Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon ini ditetapkan sebagai tersangka bersama Kuwu Citemu berinisial S, meski dia belum terbukti apakah turut menikmati uang hasil korupsi itu atau tidak.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, terkait kasus ini Polda Jabar bakal melakukan pendalam lagi secara detail atau melakukan review terhadap fakta-fakta hukum yang diperoleh oleh penyidik.

"Tapi kita melaksanakan upaya-upaya ini atau langkah hukum secara profesional, jadi memang sudah sesuai dengan prosedural," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Senin (21/2/2022).
Dalam dugaan kasus korupsi tahun anggaran anggaran 2018 - 2020 ini Nurhayati dan Kuwu Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818 juta.
"Kajian berikutnya akan kami sampaikan apabila tahapan-tahapan dari proses tersebut sudah selesai semua karena masih akan ada pendalaman kembali terhadap materinya," kata Ibrahim.
Sebelumnya, beredar video pengakuan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati.
Baca juga: Kajari Kabupaten Cirebon Tegaskan Jaksa Tidak Minta Penyidik Tetapkan Nurhayati sebagai Tersangka
Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik itu, dia mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum (APH) yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Padahal, Nurhayati merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota.
Bahkan, dalam video itu Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa kasus tersebut.
"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor. Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," kata Nurhayati.
Baca juga: Laporkan Kades Korupsi Bendahara Desa Citemu Cirebon Malah Dijadikan Tersangka, Ini Kata Polisi