Jokowi Akhirnya Panggil Ida Fauziyah dan Airlangga Hartanto Terkait JHT, Ini yang Dikatakan Presiden

Presiden Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait polemik aturan JHT

Editor: Mumu Mujahidin
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan keterangan terkait situasi pasca-pengumuman hasil Pemilu 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5/2019). 

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi perhatian lebih kepada kesejahteraan buruh.

"Saya sangat berharap kearifan bapak sebagai Presiden RI, kami mendukung bapak untuk menyelesaikan permasalahan pandemi Covid-19, kami mendukung itu, kami mengikuti keputusan-keputusan pemerintah."

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Didesak Mundur Jika Tak Segera Cabut Aturan JHT Baru dalam 2 Minggu

"Namun di sisi lain janganlah selalu kami, buruh, selalu dalam tanda petik dikalahkan dan menanggung risiko dan bebannya," ungkap Riden dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (16/2/2022).

Diketahui dalam Permenaker No 2 tahun 2022 menyebut JHT dapat dicairkan di usia 56 tahun.

Menurut Riden, hal itu tidaklah tepat mengingat mayoritas pekerja di Indonesia sangat mudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

JHT, kata Riden, akan sangat bermanfaat menjadi jaring pengaman jangka pendek untuk pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

"Saya berharap betul kepada Ibu Menteri Tenaga Kerja, Ibu Ida Fauziyah dan jajaran Kemnaker, mengetuk hatinya untuk ada kepedulian terhadap pekerja, terhadap buruh, dalam situasi yang sedang tidak bagus ini, situasi yang benar-benar para buruh ini terpuruk."

"Kami tidak ingin ter-PHK, kami ingin tetap bekerja, tapi faktanya kami sangat mudah di-PHK. Untuk itu sebagai jaring pengaman dalam jangka pendek, JHT jangan dipersulit," ungkap Riden.

Riden dan sejumlah serikat pekerja pun mendesak Menaker Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu.

"Usulan kepada Menaker untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022, menghidupkan kembali Permen Nomor 19 tahun 2015."

"Saya rasa itu selama ini tidak ada masalah, selama ini berjalan dengan baik," ungkapnya.

Terbaru, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya akan tetap lantang membela hak-hak buruh.

KSPSI akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kamis (24/2/2022) kami akan menerjunkan tim hukum yang akan dipimpin Sekjen KSPSI R. Abdullah untuk mengajukan pendaftaran gugatan," kata Andi Gani dalam acara perayaan HUT KSPSI Ke-49, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Pekerja Bisa Cairkan JHT 10-30 Persen, Asalkan Punya Masa Kepesertaan BP Jamsostek Selama 10 tahun

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Fahdi Fahlevi)

Berita lain terkait Kebijakan JHT

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved