Menaker Ida Fauziyah Didesak Mundur Jika Tak Segera Cabut Aturan JHT Baru dalam 2 Minggu

Para buruh ini memberi waktu 2 minggu untuk Menaker Ida Fauziyah berpikir dan menimbang-nimbang keputusan soal JHT.

Editor: Mumu Mujahidin
Humas Kemnaker
Menaker Ida usai melakukan kegiatan Senam Pekerja Sehat (SPS) di halaman kantor pengelola kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah didesak mundur jika tak mencabut aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Ribuan buruh pun sempat melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (16/2/2022), meminta agar peraturan baru soal JHT segera dicabut Menaker Ida Fauziyah.

Para buruh ini memberi waktu 2 minggu untuk Menaker berpikir dan menimbang-nimbang keputusan.

Jika tuntutan para buruh ini tidak di penuhi, maka Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menuntut Presiden Indonesia Jokowi mengganti Menaker Ida Fauziyah.

Atau jika tidak dicopot oleh presiden Jokowi, Menaker Ida Fauziyah diminta untuk muncur dari jabatannya.

Menaker Ida usai melakukan kegiatan Senam Pekerja Sehat (SPS) di halaman kantor pengelola kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020).
Menaker Ida usai melakukan kegiatan Senam Pekerja Sehat (SPS) di halaman kantor pengelola kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). (Humas Kemnaker)

"Melalui aksi ini partai buruh dan serikat buruh di dalamnya mendesak dalam waktu 2 Minggu kedepan Menaker mencabut Permenaker. Bila tidak dicabut kami minta presiden segera menggunakan hak sebagai kepala pemerintahan untuk mencopot Menaker yang sekarang," kata Said Iqbal, di kantor Kemnaker.

Menurut Said, Menteri ketenagakerjaan saat ini sudah sering melukai dan menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya.

“Menyakitkan sekali karakter Menteri Ketenagakerjaan, ini dalam kebijakannya, bukan soal pribadinya,” tambahnya.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut aturan baru terkait jaminan hari tua ( JHT).

Dalam aturan terbaru di Permenaker No 2 tahun 2022, pembayaran manfaat JHT hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.

Baca juga: Cara Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Baru Dinilai KSPI Kejam Bagi Buruh dan Keluarganya

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah telah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program JHT.

Berkaitan hal tersebut, Riden pun meminta agar pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan menghidupkan kembali Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Pasalnya, bila aturan baru JHT diberlakukan, kata Riden, para buruh khususnya karyawan kontrak maupun outsourcing akan semakin menanggung beban.

Riden yang juga merupakan anggota Majelis Nasional KSPI mengatakan, akan terus berupaya agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dicabut.

Termasuk, ketika berdialog dengan Menteri Ketenagakerjaan hari ini, Rabu (16/2/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved