Video Mahasiswi Sedang Mandi Tersebar, Direkam Mahasiswa Saat KKN di Majalengka, Total Ada 5 Korban
Mahasiswa sedang KKN itu iseng merekam lima teman wanitanya yang sedang mandi lalu menyebarkan videonya ke media sosial berakhir di penjara.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Namun, sikap isengnya harus berujung ke jalur hukum, setelah salah satu pelaku mengetahui aksi temannya tersebut.
"Jadi, salah satu korban menerima pesan di media sosial bahwa videonya yang sedang mandi ada di media sosial dan langsung melapor ke pihak berwajib," ucapnya.
Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian mengetahui identitas pelaku.
Baca juga: Lagi Mandi, Wanita 22 Tahun Kaget Lihat HP di Ventilasi, Teriak Histeris Saat Tahu Ada yang Merekam
Dari pengembangan juga, perbuatan pelaku terjadi pada rekan-rekan korban lainnya.
"Sehingga korban ada lima, yaitu NF, SF, EP, NP, dan NA, dengan tindakan pidana yang sama, yakni menyebarkan video temannya yang sedang mandi ke media sosial," jelas dia.
Usut punya usut, selain keisengannnya, pelaku juga ternyata memiliki hawa nafsu yang tinggi.
Karena itu, tanpa disadari, perbuatannya tersebut sudah melawan hukum dan melanggar Pasal Undang-undang ITE.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya.
Berita lain terkait Mahasiswa Rekam Aktivitas Mandi Temannya