Ingat Wanita Garut yang Pura-pura Hilang Rp 1,3 M Karena Dibegal? Besok Disidang, Terkuak Fakta baru
Wanita Garut yang sempat viral karena mengaku kehilangan uang sebesar Rp. 1,3 miliar akibat dibegal besok akan menjalani sidang.
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - IS (31) seorang wanita asal Garut yang sempat viral karena mengaku kehilangan uang sebesar Rp 1,3 miliar akibat dibegal besok akan menjalani sidang.
Ia terjerat hukum lantaran membuat laporan palsu kepada polisi bahwa dirinya merupakan korban begal di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang, Kabupaten Garut pada Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 18.10 WIB.
Ia sengaja membuat rekayasa kejadian tersebut agar bisa terlepas dari utang yang jumlahnya fantastis.
IS sempat membuat drama di Polsek Cisurupan saat akan dimintai keterangan oleh polisi.
Baca juga: Punya Hutang Rp 25 Miliar ke Rentenir, Wanita di Garut Ngaku Dibegal Rp 1,3 M, Ini Pengakuannya
IS akan hadir di sidang Senin (21/2) besok dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Garut.
Sidang pertama sudah dilakukan 17 Januari 2022, kemudian diikuti empat jadwal pemeriksaan saksi.
Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum, Fiki Mardani, yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri Garut disebutkan bahwa terdakwa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah.

Hal tersebut bermula saat terdakwa menjalin kerja sama dengan EE sebagai pemodal dalam usaha penjualan telur untuk program BPNT.
"Keuntungan yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada saksi EE tersebut sebesar Rp.3.500 per kilogram yang akan dibayarkan setiap 2 hari sekali kepada saksi,"
"Namun dalam pelaksanaannya setiap keuntungan yang seharusnya diterima oleh saksi EE malah diminta kembali oleh Terdakwa dengan dalih akan digunakan lagi sebagai tambahan modal usaha tersebut," kata Jaksa Fiki Mardani dalam surat dakwan.
Selang beberapa bulan tepatnya bulan Juli 2021, terdakwa kemudian kembali mengajak saksi EE untuk bekerjasama memasok telur ke pasar Cikajang.
Nantinya saksi EE akan mendapat keuntungan sebesar Rp 3 ribu rupiah dari setiap satu kilogram penjualan dan akan dibayarkan setiap dua hari sekali.
Terdakwa kemudian membuat cacatan keuntungan fiktif senilai miliaran rupah dan dilaporkan kepada pemodal yakni saksi EE.
Namun saksi EE tidak kunjung mendapat uang keuntungan tersebut sehingga dirinya meminta terdakwa untuk tidak menjalankan lagi usaha jualan telur tapi mengembalikan uang itu kepadanya.
Namun sehubungan usaha dan catatan-catatan tersebut hanyalah fiktif belaka sehingga terdakwa tidak dapat mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikannya kepada saksi EE.
Untuk menghindari tagihan tersebut muncul ide terdakwa untuk membuat skenario dengan merekayasa seolah-olah dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan.
Ide itu tujuannya agar saksi EE tidak terus-terusan mempertanyakan uang tersebut.
Terdakwa kemudian bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai kekasihnya yang berinisial MM.
Keduanya kemudian berangkat ke rumah salah satu temannya untuk meminjam uang, namun ia tidak mendapat pinjaman lantaran sedang terlilit hutang.
"Dalam perjalanan muncul ide terdakwa untuk merekayasa seolah-olah dirinya menjadi korban tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan dan akan melaporkannya ke pihak Kepolisian,"
"Hal tersebut dilakukan guna menghindari tagihan utang dari saksi EE. Ide tersebut kemudian disetujui oleh saksi (kekasih) MM," kata Jaksa Fiki Mardani dalam surat dakwan.
Dalam aksi bohongnya itu terdakwa membagi peran dengan MM, kekasihnya itu kemudian membawa sepeda motor, tas gendong dan handphone milik terdakwa.
Sementara terdakwa diturunkan seorang diri di kawasan Jalan Raya Cisurupan-Cikajang yang seolah-olah ia menjadi korban begal.
Saat dibawa ke Polsek Cisurupan terdakwa pura-pura histeris dan mengaku menjadi korban begal dengan kekerasan dan alami kerugian miliaran rupiah.
Namun setelah diperiksa secara intens oleh polisi, terdakwa diduga membuat laporan palsu kemudian dinyatakan sebagai tersangka bersama kekasihnya.(*)