Nasib Peserta Belum Capai Usia 56 Tahun Sudah Meninggal, JHT Bakal Hangus?
Bagaimana jika usia peserta tidak sampai 56 tahun, atau dengan kata lain peserta terlebih dulu meninggal sebelum usia pensiun tersebut?
TRIBUNCIREBON.COM- Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua ( JHT) BPJS Ketenagakerjaan membuat peserta harus mencapai usia 56 tahun jika ingin mencairkannya
Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya di Permenaker No 19 Tahun 2015, yang bisa diambil setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
Aturan pencairan dana JHT terbaru tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Baca juga: 4 Wanita Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Manusia di Papua, Korban Diiming-imingi Kerja di Kafe
Disebutkan dalam pasal 2, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Batas usia pensiun dalam aturan tersebut, yakni pada usia 56 tahun.
Ketentuan usia pensiun mencakup peserta yang berhenti bekerja, dalam hal ini juga meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) dan meninggalkan Indonesia.
Dengan demikian, artinya ketika peserta sudah berhenti bekerja, JHT tetap baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Berhenti bekerja di sini bisa karena mengundurkan diri atau PHK.
Lantas bagaimana jika usia peserta tidak sampai 56 tahun, atau dengan kata lain peserta terlebih dulu meninggal sebelum usia pensiun tersebut?
Ketentuan mengenai usia 56 tahun ini tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 8, peserta yang mengalami meninggal atau mengalami cacat total bisa menerima manfaaat JHT tanpa menunggu usia pensiun.
Hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Bagi pegawai yang meninggal dunia, akan diberikan kepada ahli warisnya, yakni Janda, Duda, Anak.
Apabila ketiga ahli waris peserta tidak ada, maka dana JHT diberikan sesuai urutan berikut:
1. Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
2. Saudara kandung
