Tangis Unung Pecah, Sang Bayi Tampak Tersenyum Saat Ada di Pangkuan Ibunya, Setelah Terpisah 2 Bulan

Unung Siti Zaenab (43), tak kuasa menahan tangisnya begitu menerima bayi yang baru dua bulan dilahirkannya tapi diambil orang.

Editor: dedy herdiana
Tribun jabar/ firman suryaman
Momen Unung (43) mendapatkan kembali bayi yang dua bulan lalu dilahirkannya dan langsung terpisah lantaran dibawa kerabat untuk diasuh. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Unung Siti Zaenab (43), tak kuasa menahan tangisnya begitu menerima bayi yang baru dua bulan dilahirkannya tapi diambil orang.

Suasana haru bercampur bahagia itu terjadi di kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (17/2) siang setelah berhasil melakukan mediasi kasus bayi diambil kerabat.

Bayi yang dilahirkan Unung, sekitar dua bulan lalu, diambil oleh kerabatnya untuk diasuh. Unung bersama suaminya, Pipin (38), berupaya mengambil kembali darah daging mereka.

Tapi pihak kerabat yang mengambil bayi mereka, meminta ganti rugi biaya perawatan selama dua bulan dengan total Rp 25,3 juta.

Pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya akhirnya turun tangan, dan berhasil membawa kembali bayi laki-laki itu, Kamis (17/2) siang.

Baca juga: DERITA Sang Ibu di Tasik, Bayi yang Dilahirkan Dipinjam Kerabat, Saat Diambil Harus Bayar Rp 25 Juta

Saat rombongan pembawa bayi tiba di kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya di Jalan Pageningan, Kecamatan Cisayong, pasangan suami istri Unung dan Pipin sudah menunggu di dalam.

Suasana haru dan bahagia langsung mewarnai pertemuan Unung dan bayinya.

Begitu menerima darah dagingnya di pangkuannya, Unung tak kuasa menahan tangisnya.

Diciuminya wajah sang bayi. Tangisnya pun pecah dan terus berderai.

"Sejak lahir saya tak pernah menyusuinya. Kasihan," ujar Unung sambil terus berderai air mata.

Di sampingnya, Pipin, membelai-belai darah dagingnya. Sekilas, seperti yang tampak di foto, bibir bayi itu seakan tersenyum berada di pangkuan ibu yang melahirkannya.

"Alhamdulillah, tidak menyangka bisa secepat ini bisa bertemu," ujarnya.

Baca juga: Kasus Rebutan Bayi Belum Usai, KPAID Kabupaten Tasikmalaya Optimis Bisa Diserahkan ke Ibu Kandungnya

Menurutnya, sejak bayi yang dilahirkan istrinya dua bulan lalu dibawa kerabatnya, hilang sudah harapan bisa membawa kembali sang buah hati.

Terlebih setelah pihak kerabat menyodorkan surat bermaterai dan dengan polosnya sang istri menandatangani surat tersebut.

Belakangan diketahui surat tersebut ternyata berisi surat pernyataan pengalihan hak asuh anak. 

"Saya dan istri sempat hilang harapan. Beruntung bisa dipertemukan dengan pihak KPAID sehingga bayi kami bisa kembali ke pangkuan kami," ujar Pipin. (firman suryaman)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved