Kasus Rebutan Bayi Belum Usai, KPAID Kabupaten Tasikmalaya Optimis Bisa Diserahkan ke Ibu Kandungnya
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus yang menimpa pasangan Unung - Pipin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus yang menimpa pasangan Unung Siti Zaenab (43) dan Pipin Patrudin (38).
Pasangan suami istri warga Kampung Rawapeneng, Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, ini tengah dirundung malang.
Anak keempat mereka, yaitu bayi yang baru dua bulan dilahirkan dari Unung kini ada dalam genggaman kerabat mereka, yakni pasangan suami istri A dan D.
"Kami telah menerima laporan dari padangan suami istri, Bu Unung dan Pak Pipin. Mereka datang ke kantor kami dan menceritaka semuanya," ujar Ato, semalam.

Baca juga: DERITA Sang Ibu di Tasik, Bayi yang Dilahirkan Dipinjam Kerabat, Saat Diambil Harus Bayar Rp 25 Juta
Langkah yang yang sedang dilakukan saat ini adalah memediasi kedua belah pihak, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pihak keluarga A dan D sempat menolak memberikan begitu saja bayi yang dilahirkan Bu Unung. Tetap harus ada biaya ganti rugi perawatan Rp 25 juta," kata Ato.
Namun upaya yang terus dilakukan secara persuasif mulai memberikan titik terang dari keluarga A dan D.
"Rencananya besok (Kamis 17/2, Red) kami akan berangkat ke rumah pasangan suami istri A dan D untuk membawa bayi dan menyerahkannya kepada pasangan yang berhak," ujar Ato.
Namun jika tiba-tiba terjadi diluar kesepakatan semula, dan bayi tak bisa diambil, kasus ini akan kami adukan ke polisi," kata Ato.
Menurut Ato, pihaknya telah menemukan beberapa unsur pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga A dan D.
"Karenanya jika besok tidak selesai, kami langsung mengadukan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota," ujar Ato. (firman suryaman)