Bos HRI Minta Maaf, Tapi Bantah Telah PHK Giri Pamungkas Secara Sepihak, Begini Katanya
General Manager PT HRI Robertos Alfonso menjelaskan, bahwa PHK sepihak yang dinyatakan Giri Pamungkas disebutnya tidak benar.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG - Masih ingat Giri Pamungkas? seorang mantan karyawan yang kehilangan empat jarinya gara-gara kecelakaan kerja di PT Hasil Raya Industri Karawang.
Pemilik PT Hasil Raya Industri (HRI), Sugih Sutanto mengaku, kesalahan perusahaannya tidak memperkejakan Giri Pamungkas mantan karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja hingga kehilangan empat jari tangannya.
"Kita dalam menjalankan sudah dengan benar. Tetapi kita memang ada sedikit kelalaian dalam bidang kemanusiaan, kita belum memperkejakan Giri kembali, dalam hal ini saya minta maaf. Dan ini pasti kita perbaiki.
Tetapi saya baru tahu ini, dari pak Alfonso dan timnya sudah menawarkan kepada Giri untuk bekerja kembali sebagai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), karena tidak kesepakatan sehingga hal itu tertunda-tunda," kata Sugih dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (17/2/2022).

Dalam hal ini Sugih menegaskan, pihaknya akan memperkerjakan Giri Pamungkas kembali. Hanya saja perusahaan mengajukan syarat agar Giri meluruskan pernyataannya sebelumnya yang dianggap tidak benar. Diantaranya soal PHK sepihak.
"Salah satu syaratnya itu harus meluruskan dulu apa apa benar, yang gak benar gak usah. Kalau dia tidak meluruskan ini, ya dia tidak bisa berlanjut," katanya.
Jika perusahaan langsung mengiyakan keinginan Giri, ujar Sugih, berarti oerusahaan membenarkan ada kesewenang-wenangan.
Perusahaan, kata Sugih, tak sakit hati degan pernyataan Giri.
Bahkan pihaknya membuka diri pada Giri untuk kembali bekerja.
Akan tetapi, kata dia, image perusahaan juga hal penting.
Baca juga: Giri Kena PHK Setelah Kehilangan 4 Jari Karena Kecelakaan Kerja, Bupati Karawang Lakukan Ini
Terlebih menurutnya, secara aturan tak ada yang dilanggar oleh perusahaanya dan sudah dikonfirmasi oleh Dinas Tenaga Kerja.
Sementara itu General Manager PT HRI Robertos Alfonso menjelaskan, bahwa PHK sepihak yang dinyatakan Giri Pamungkas disebutnya tidak benar.
Dimana PKWT Giri memang telah selesai.
Perusahaan menyebut memanggil Giri pada 6 Januari 2021 untuk menyampaikan surat pemberitahuan habis kontrak.