Ayah Tiri di Garut Tega Gauli Anaknya Sendiri Sejak 2016, Korban Kini Hamil dan Trauma Berat

Seorang ayah tiri bernisial H di Garut tega rudapaksa anaknya sendiri yang masih di bawah umur.

Polsek Banjarwangi
Pelaku rudapaksa, H diamankan di Polsek Banjarwangi, Selasa (16/2/2022) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Seorang ayah tiri bernisial H di Garut tega rudapaksa anaknya sendiri yang masih di bawah umur.

Peristiwa rudapaksa tersebut terjadi di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut

Baca juga: Serma Junaedi Dipanggil KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Ini Alasannya

Pihaknya juga sudah mengamankan terduga pelaku dan langsung diserahkan ke Mapolres Garut.

"Iya (ditangkap) perkaranya sudah dilimpahkan ke PPA Polres, kita hanya nangkap dan menerima laporan dan mindik awal," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (16/2/2022).

Menurut laporan yang diterima Polsek Banjarwangi, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sudah terjadi sejak korban duduk di bangku sekolah dasar pada tahun 2016 hingga bulan november 2021.

Baca juga: Robert Heran Persib Dapat Banyak Peluang Tapi Tak Ada Gol, Sebut Bruno Cantanhede Gagal

Pelaku menggauli korban layaknya suami istri hampir setiap hari dalam kurun waktu enam tahun.

Akibat perbuatannya itu korban hamil dengan usia kandungan 7 bulan dan saat ini mengalami trauma berat.

Iptu Amirudin Latif mengatakan pihaknya menyerahkan perkara tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak untuk penanganan lebih lanjut.

"Penanganan kasus perlindungan anak itu ditangani langsung oleh Unit PPA di Polres," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved