Vonis Herry Wirawan
Reaksi Kuasa Hukum Herry Wirawan Usai Kliennya Divonis Penjara Seumur Hidup, Banding atau Menerima?
Vonis hukuman seumur hidup untuk Herry Wirawan lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdua Herry Wirawan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," jelasnya.
Pihaknya kata Asep, kini menyarahkan kepada majelis hukum dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap tuntutan semula yakni hukuman mati.
"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup