Vonis Herry Wirawan
Reaksi Kuasa Hukum Herry Wirawan Usai Kliennya Divonis Penjara Seumur Hidup, Banding atau Menerima?
Vonis hukuman seumur hidup untuk Herry Wirawan lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa divonis kurungan penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).
Dalam sidang ini, Herry Wirawan dihadirkan secara langasung di Pengadilan.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Herry untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Tadi saya memberikan pemahaman agar dia (Herry) dapat menentukan sikapnya, tentu tidak bisa hari ini. Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari. Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami, yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ujar Ira, sesuai persidangan.
Ira belum dapat memastikan langkah apa yang akan diambil kliennya.
Apakah mengajukan banding atas putusan hakim atau menerimanya.
"Jadi, intinya bahwa itu bukan keinginan kami, bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi kami memberikan pemahaman kepada terdakwa sehingga nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir, tentu kami yang akan mendapat kabar dari itu, kami ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.
Baca juga: Hukuman Seumur Hidup untuk Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santri, Selamat dari Hukuman Mati
Menurutnya, kalau Herry ingin banding atas putusan hakim, pihaknya sebagai penasehat hukum akan menyiapkan memori bandingnya.
"Kalau mau menyatakan banding berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya, yang pasti putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh Hakim pembelaannya," ucapnya.
Vonis yang diberikan hakim, kata Ira, menerima banyak masukan keberatan yang disampaikannya saat pembelaan. Sehingga, kliennya lolos dari tuntutan jaksa.
"Tadi putusan hakim, sudah banyak yang tidak dikabulkan, walaupun demikian terhadap putusan tersebut kita menunggu sikap dari terdakwa," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Hukuman Seumur Hidup
Herry Wirawan, terdaksa kasus rudapaksa 13 santriwati divonis hukuman penjara maksimal seumur hidup oleh majelis hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).
Dalam sidang ini, Herry Wirawan dihadirkan secara langasung di Pengadilan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (15/2/2022) pagi.
Herry Wirawan datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dengan pengawalan ketat dari gabungan kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga: NASIB Herry Wirawan Divonis Hari Ini, Keluarga Korban Keukeuh Minta Pelaku Dihukum Mati, Ini Katanya
Sesampainya di PN Bandung, Herry Wirawan langaung dibawa petugas ke lantai dua, ruang sidang satu, PN Bandung.
Herry sebelumnya sudah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Diberitakan, Herry Wirawan, terdakwa tindak asusila terhadap 13 santriwati bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (15/2/2022).
Agenda sidang vonis Herry Wirawan bisa disaksikan secara langsung melalui live streaming Kompas TV, berikut link live streamingnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana berkomentar soal kasus Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung yang meminta keringanan dari hukuman mati.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, seusai meresmikan kampung Restoratif Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).
Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdua Herry Wirawan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," jelasnya.
Pihaknya kata Asep, kini menyarahkan kepada majelis hukum dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap tuntutan semula yakni hukuman mati.
"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup