Buruh di Indramayu Nilai Aturan Dana JHT 56 Tahun Sebagai Kezaliman, Sarankan Menaker Lakukan Ini

Penolakan terhadap aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) 56 tahun juga disuarakan para kaum buruh di Kabupaten Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ilustrasi: Ratusan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Migas - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBMigas - KASBI) Indramayu saat menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Selasa (19/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Penolakan terhadap aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) 56 tahun juga disuarakan para kaum buruh di Kabupaten Indramayu.

Para buruh menilai, aturan tersebut merupakan kezaliman terhadap kaum buruh.

Ketua Gasbumi FSBMigas-KASBI Indramayu, Hadi Haris Kiyandi mengatakan, pihaknya sangat tidak setuju dengan adanya aturan tersebut.

"Namanya juga buruh, masa kerjanya belum tentu 56 tahun, ketika di tengah jalan kita di PKH dari pekerjaan, masa untuk mengklaim harus nunggu 56 tahun dahulu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Gerindra Desak Menaker Cabut Permenaker Pencairan JHT yang Hanya Bisa Cair saat Usia 56 Tahun

Dalam hal ini, Gasbumi FSBMigas-KASBI Indramayu menilai, aturan tersebut terlalu dipaksakan oleh Menteri Tenaga Kerja RI.

Dampaknya, kata dia, sangat merugikan bagi kaum buruh.

"Keinginan kami kaum buruh, masih tetap pakai aturan lama, klaim BPJS Ketenagakerjaan boleh diklaim dengan catatan sudah tidak lagi bekerja," ucapnya.

Hadi Haris Kiyandi menilai, alasan Menteri Tenaga Kerja membuat aturan itu karena banyaknya pekerja yang mengklaim dana JHT dan ternyata ia masih bekerja.

Sehingga, ia menyarankan kepada Menteri Tenaga Kerja, sebaiknya lebih meningkatkan lagi fungsi pengawasan dari pada membuat aturan klaim dana JHT diusia 56 tahun.

"Sebenarnya Menteri Tenaga Kerja gak usah membuat aturan itu, lebih baik tinggal fungsi pengawasannya saja yang diperketat," ujar dia.

Baca juga: Uang JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Menduga Pemerintah Butuh Dana, Begini Penjelasan Kemenaker

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved