Puluhan Anggota Geng Motor di Indramayu Diciduk Polisi, Bawa Golok hingga Miras, 5 Orang Wanita
Ada sebanyak 14 pria dan 5 wanita anggota geng motor yang diamankan polisi, mereka terjaring di Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Puluhan anggota geng motor GBR diamankan polisi saat melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar di wilayah hukum Polres Indramayu.
Ada sebanyak 14 pria dan 5 wanita anggota geng motor yang diamankan polisi, mereka terjaring saat berada di Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu (12/2/2022) malam.
Saat itu, mereka diduga tengah melakukan pesta miras dengan barang bukti 2 liter tuak yang kini sudah diamankan polisi.
Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarif melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi mengatakan, para anggota geng motor itu juga diketahui berkedapatan membawa senjata tajam berupa golok.

Selain itu, polisi juga mengamankan 5 Unit sepeda motor, 3 Jaket geng motor GBR, dan 1 paket kartu remi dari tangan para anggota geng motor tersebut.
"Mereka kita amankan ke Mapolres Indramayu untuk kemudian dilakukan pembinaan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (13/2/2022).
Iptu Didi Wahyudi menyampaikan, kegiatan KRYD ini sengaja dilakukan guna mengantisipasi kerumunan massa di wilayah Kabupaten Indramayu sekaligus upaya dalam menjaga konduktivitas masyarakat dari tindakan kejahatan.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan yang terdiri dari Polres Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, dan Satpol PP Indramayu melakukan patroli ke berbagai wilayah yang menjadi titik kerumunan masyarakat dan rawan kejahatan.
Baca juga: Geng Motor Serang Rumah Warga di Palabuhanratu, Sekdes Citarik Langsung Bereaksi Begini
Iptu Didi Wahyudi mengatakan, polisi melakukan peneguran terhadap masyarakat yang berkerumun dan tidak memakai masker.
Polisi juga membagikan masker secara gratis agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini, kata dia, mengingat, mulai terjadinya kembali lonjakan kasus Covid-19 hingga membuat status Kabupaten Indramayu sekarang ini menjadi PPKM Level 2,
Kepada para pelaku usaha, polisi juga mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan meliputi kapasitas tempat, batasan jumlah pengunjung, hingga jam buka usaha sesuai dengan yang sudah diatur dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2.
"Kepada warga masyarakat pengunjung yang berwisata, berbelanja maupun berada di tempat keramaian kami mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 maupun virus varian baru omicron," ujar dia.
Baca juga: Pengurus Pemuda Pancasila Kota Sukabumi Ungkap Alasan Anak Buahnya Dibacok Diduga oleh Geng Motor