Kabar Terbaru Kasus Subang, Ada 30 Lebih Saksi Baru Diperiksa, Pelaku Diduga Masih di Sekitar TKP

Siapa sajakah 30 lebih saksi baru yang diperiksa polisi terkait kasus Subang? pelaku diduga masih di sekitar TKP

TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman
Polda Jabar mengeluarkan sketsa pembunuh ibu dan anak di Subang, Rabu (29/12/2021). 

Menurut Indra, dengan adanya hal tersebut kegiatan siskamling warga Kampung Ciseuti lebih diperketat terutama di sekitaran TKP Tuti dan Amalia ditemukan meninggal secara mengenaskan itu.

"Pihak pemerintahan Desa hanya mengeluarkan kebijakan untuk lebih waspada aja siskamling jangan sampai kendur, kita hanya bisa mengupayakan itu," katanya.

Teerpisah, Kuasa hukum saksi Muhammad Ramdanu alias Danu, Ahmad Taufan Soedirjo yakin ini adalah kasus pembunuhan berencana. 

Keyakinan Taufan beralasan karena ada sesuatu yang dituju dan tidak banyak bukti yang ditinggal di lokasi kejadian.  

Warga Dusun 2 Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan dua mayat jenis kelamin perempuan dalam kondisi bersimbah darah di bagasi mobil, Rabu (18/8/2021).
Warga Dusun 2 Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan dua mayat jenis kelamin perempuan dalam kondisi bersimbah darah di bagasi mobil, Rabu (18/8/2021). (TribunJabar.id/Dwiki Maulana Velayati)

"Sudah jelas ini kasus pembunuhan bereancana karena ada sesuatu yang dituju. Kalau spontan, pelaku bisa datang melakukan poembunuhan, ditinggal, banyak bukti-bukti yang ditinggalkan.

Pembunuhan ini sudah direncanakan jauh hari, dengan tujuan apa, motif apa dan skenario apa kita gak tahu.

Tapi sudah jelas pembunuhan berencana," kata Taufan dikutip dari channel youtube Freddy Sudaryanto Sport, Rabu (2/2/2022). 

Taufan menduga pembunuhan itu direncanakan berapa bulan sebelumnya.

Selain ada eksekutor atau pelakunya, juga ada aktor intelektual yang menyuruh. mensuport atau membayar pelaku.

"Bagi oknum yang memudahkan pelaku itu bagian perencanaan sehingga masuk kategori kelompok pembunuhan berencana," ungkapnya tanpa mau menuding siapa saja pihak-pihak yang dicurigai.

Terkait pembunuhan berencana ini, tersangka nantinya bisa dijerat pasal 340 KUHP yang ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidip atau 20 tahun penjara.

Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan pembunuhan biasa yang diatur di pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Disinggung status saksi seperti kliennya, Danu, menurut Taufan, saksi ini memiliki kewajiban menyampaikan kesaksian yang berguna bagi penyidikan. 

Status saksi tidak ada sanksi hukumnya.

Tapi kalau saksi tidak dinilai jujur atau tidak bermanfaat ya tidak dipakai tidak digunakan dan tidak dipakai barang bukti. Tapi kalau kesaksian yang benar, bisa jadi barang bukti," tukas Taufan

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved