Kabar Terbaru Kasus Subang, Ada 30 Lebih Saksi Baru Diperiksa, Pelaku Diduga Masih di Sekitar TKP

Siapa sajakah 30 lebih saksi baru yang diperiksa polisi terkait kasus Subang? pelaku diduga masih di sekitar TKP

TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman
Polda Jabar mengeluarkan sketsa pembunuh ibu dan anak di Subang, Rabu (29/12/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM- Pernyataan terbaru yang diungkapkan penyidik Polda Jabar soal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat menimbulkan pertanyaan.

Dalam wawancara dengan wartawan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 100 lebih saksi dalam kasus Subang.

Menurut Ibrahim Tompo, pemeriksaan 100 lebih saksi ini dalam rangka mengungkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Baca juga: Kabar Terkini Kasus Subang, Polisi Angkat Bicara Soal Saksi, Kuasa Hukum Yosef Ungkap Soal Musuh

Namun, pernyataannya ini justru menimbulkan pertanyaan karena dalam rilis terakhir 29 Desember 2021, Kepala Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto, hanya membeber 69 saksi yang diperiksa. 

15 di antaranya saksi dari keluarga, 11 saksi yang saat itu melintas dan 32 saksi untuk menentukan alibi.

Sedangkan 11 saksi lainnya tidak berhubungan dengan peristiwa, tetapi diambil keterangannya. 

Lalu, siapa sajakah 30 lebih saksi baru yang diperiksa polisi? Ibrahim Tompo tidak menjelaskan. 

Kuat dugaan puluhan saksi baru tersebut dikaitkan dengan sosok dalam sketsa wajah yang dibuat penyidik Polda Jabar akhir tahun 2021. 

Dalam rilisnya, Polda Jabar mengungkapkan jika sosok di sketsa itu berusia 30 tahun. 

Sketsa wajah tersebut didapat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta bantuan tim inafis Bareskrim Polri. 

Iklan untuk Anda: Seluruh Warga Jakarta Kaget! Diabetes Mudah Diobati (Baca di Sini)
Advertisement by

"Sketsa wajah dari terduga yang potensial dalam kasus tersebut. Sketsa wajah ini hasil dari tim inafis Bareskrim," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto di Polda Jabar, Rabu (29/12/2021). 

Sketsa tersebut dibuat dalam posisi pertama menyamping dan membelakangi.

Dari samping, terduga pelaku itu terlihat wajah terduga pelaku memiliki dagu lancip dengan bentuk muka oval. 

Berikut ini rincian identifikasi sketsa terduga pelaku : 

Nama                    : Mr X 

Jenis Kelamin      : laki-laki 

Usia                       : 30 tahun

Bentuk muka       : Oval

Bentuk dagu        : Lancip

Warna rambut     : hitam

Hidung                  : lurus

Bentuk badan      : sedang

Warna kulit           : putih bersih

Informasi lain      : Memakai kemeja kotak kotak hitam garis putih.

Pelaku Disinyalir Masih Tidak Jauh dari TKP

Warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, tempat kasus Subang terjadi, banyak yang masih khawatir karena pelaku masih bebas berkeliaran.

Hal itu diungkapkan Kepala Desa Jalancagak, Indra Zaenal.

Indra mensinyalir pelaku tidak jaug berada di sekitar TKP. 

"Terakhir itu ada warga yang melaporkan ke Kantor Desa mereka (warga Ciseuti) masih merasakan waswas karena dari informasi melalui konten Youtube yang disinyalir pelaku itu tidak jauh berada di lingkungan situ," ucap Indra saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (11/2/2022).

Menurut Indra, dengan adanya hal tersebut kegiatan siskamling warga Kampung Ciseuti lebih diperketat terutama di sekitaran TKP Tuti dan Amalia ditemukan meninggal secara mengenaskan itu.

"Pihak pemerintahan Desa hanya mengeluarkan kebijakan untuk lebih waspada aja siskamling jangan sampai kendur, kita hanya bisa mengupayakan itu," katanya.

Teerpisah, Kuasa hukum saksi Muhammad Ramdanu alias Danu, Ahmad Taufan Soedirjo yakin ini adalah kasus pembunuhan berencana. 

Keyakinan Taufan beralasan karena ada sesuatu yang dituju dan tidak banyak bukti yang ditinggal di lokasi kejadian.  

Warga Dusun 2 Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan dua mayat jenis kelamin perempuan dalam kondisi bersimbah darah di bagasi mobil, Rabu (18/8/2021).
Warga Dusun 2 Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan dua mayat jenis kelamin perempuan dalam kondisi bersimbah darah di bagasi mobil, Rabu (18/8/2021). (TribunJabar.id/Dwiki Maulana Velayati)

"Sudah jelas ini kasus pembunuhan bereancana karena ada sesuatu yang dituju. Kalau spontan, pelaku bisa datang melakukan poembunuhan, ditinggal, banyak bukti-bukti yang ditinggalkan.

Pembunuhan ini sudah direncanakan jauh hari, dengan tujuan apa, motif apa dan skenario apa kita gak tahu.

Tapi sudah jelas pembunuhan berencana," kata Taufan dikutip dari channel youtube Freddy Sudaryanto Sport, Rabu (2/2/2022). 

Taufan menduga pembunuhan itu direncanakan berapa bulan sebelumnya.

Selain ada eksekutor atau pelakunya, juga ada aktor intelektual yang menyuruh. mensuport atau membayar pelaku.

"Bagi oknum yang memudahkan pelaku itu bagian perencanaan sehingga masuk kategori kelompok pembunuhan berencana," ungkapnya tanpa mau menuding siapa saja pihak-pihak yang dicurigai.

Terkait pembunuhan berencana ini, tersangka nantinya bisa dijerat pasal 340 KUHP yang ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidip atau 20 tahun penjara.

Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan pembunuhan biasa yang diatur di pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Disinggung status saksi seperti kliennya, Danu, menurut Taufan, saksi ini memiliki kewajiban menyampaikan kesaksian yang berguna bagi penyidikan. 

Status saksi tidak ada sanksi hukumnya.

Tapi kalau saksi tidak dinilai jujur atau tidak bermanfaat ya tidak dipakai tidak digunakan dan tidak dipakai barang bukti. Tapi kalau kesaksian yang benar, bisa jadi barang bukti," tukas Taufan

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved