Bayi Laki-laki Hasil Hubungan di Luar Nikah Dibuang, Pasangan Muda-mudi Ini Jadi Tersangka
Diketahui yang menjadi pelaku ialah dua orang remaja berinisial F (20) warga Riau dan S (17) yang tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan bayi.
Editor:
Mumu Mujahidin
TRIBUNPADANG.COM/M FUADI ZIKRI
Terduga pelaku pembuangan bayi di Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, F (20) dan S (17) setelah diamankan polisi, Jumat (11/2/2022). Di pojok dipan puskesmas tampak, S (17) mendapat perawatan karena lemas sehabis melahirkan.
Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Syafri mengatakan, pelaku F kini diproses oleh Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Tanah Datar dan diamankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar.
F telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun.
"Dia kini kita amankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar beserta barang bukti," ujar Syafri di ruang kerjanya, Jumat (11/2/2022) malam.
Sementara itu, pihak kepolisian saat ini belum memintai keterangan dari S karena masih dalam keadaan lemas dan dirawat di rumah sakit. (*)
Berita lain terkait Penemuan Bayi