Bayi Laki-laki Hasil Hubungan di Luar Nikah Dibuang, Pasangan Muda-mudi Ini Jadi Tersangka

Diketahui yang menjadi pelaku ialah dua orang remaja berinisial F (20) warga Riau dan S (17) yang tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan bayi.

Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUNPADANG.COM/M FUADI ZIKRI
Terduga pelaku pembuangan bayi di Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, F (20) dan S (17) setelah diamankan polisi, Jumat (11/2/2022). Di pojok dipan puskesmas tampak, S (17) mendapat perawatan karena lemas sehabis melahirkan. 

Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Syafri mengatakan, pelaku F kini diproses oleh Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Tanah Datar dan diamankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar.

F telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun.

"Dia kini kita amankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar beserta barang bukti," ujar Syafri di ruang kerjanya, Jumat (11/2/2022) malam. 

Sementara itu, pihak kepolisian saat ini belum memintai keterangan dari S karena masih dalam keadaan lemas dan dirawat di rumah sakit. (*)

Berita lain terkait Penemuan Bayi

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved