Sistem Ganjil Genap di Cirebon Akhir Pekan Ini, Kendaraan Bernopol Luar Ciayumajakuning Akan Dicegat

Kebijakan itu diberlakukan untuk kendaraan bernopol di luar Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) yang masuk ke wilayah Cirebon

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
ILustrasi - Sejumlah petugas saat menghalau kendaraan berpelat nomor ganjil melintasi ruas jalan genap di Jalan Pasuketan, Kota Cirebon, Senin (16/8/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap akhir pekan ini mulai Sabtu (12/2/2022) besok.

Kebijakan ganjil genap di wilayah Cirebon, Jawa Barat dilakukan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19.

"Sistem ganjil genap akan kita terapkan kembali mulai akhir pekan ini," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar  saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (11/2/2022).

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk kendaraan bernopol di luar Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) yang masuk ke wilayah Cirebon.

Baca juga: Sholat Jumat di Masjid Masih Diperbolehkan Saat PPKM Level 3, Tapi Patuhi Aturan Ini

Baca juga: Berubah, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Kota Cirebon, Jika Melanggar Kena Sanksi

Fahri menjelaskan, bagi kendaraan di luar wilayah Ciayumajakuning, akan diminta supaya tidak masuk ke Kota Cirebon.

Untuk itu, petugas akan berjaga di empat titik pos pantau penerapan ganjil genap. Yakni, Bakorwil, Kedawung, Kalijaga, dan Penggung.

"Jadi akan diseleksi oleh anggota di lapangan. Kalau ditemukan ada kendaraan (di luar Ciayumajakuning) yang mencoba untuk masuk, akan diputarbalikkan," tegas Fahri.

Meski demikian, lanjut Fahri, ketentuan Itu tidak berlaku bagi kendaraan berpelat diluar Ciayumajakuning, namun pengendaranya ber-KTP Kota Cirebon. Dia memastikan, kendaraan tersebut tetap diperbolehkan masuk ke Kota Cirebon.

"Ganjil genap ini diberlakukan bagi kendaraan luar Cirebon. Tapi kalau yang mempunyai kendaraan ber-KTP Kota Cirebon, maka akan kita perbolehkan," ucapnya.

Menurut Fahri, apabila nantinya ditemukan warga yang berpelat nomor luar daerah dan melanggar ketentuan ganjil genap, maka otomatis akan diminta putar balik ke daerah asal.

"Nanti kalau ada yang tidak sesuai tanggalnya, maka akan kita minta putar balik," kata Fahri.

Ia mengakui pemberlakuan kebijakan ganjil genap itu dalam rangka menindaklanjuti penerapan PPKM level 3 di Kota Cirebon.

Karenanya, melalui sistem ganjil genap diharapkan mobilitas masyarakat asal luar daerah di Kota Cirebon menurun saat akhir pekan.

Sebab, menurut dia, selama ini Kota Cirebon kerap didatangi warga asal luar daerah sehingga hal tersebut harus diminimalisir untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Saat ini, kasus Covid-19 sedang meningkat sehingga kami berupaya mencegah penyebarannya melalui ganjil genap," ujar M Fahri Siregar.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved