Berubah, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Kota Cirebon, Jika Melanggar Kena Sanksi
disebutkan jam operasional restoran, kafe, rumah makan, lapak PKL dan lainnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Berikut ini aturan terbaru PPKM Level 3 di Kota Cirebon.
Petugas gabungan di Kota Cirebon telah menggelar patroli penerapan protokol kesehatan ke sejumlah lokasi pada Kamis (10/2/2022) malam.
Para petugas TNI, Polri, Satpol PP, dan lainnya itu terlihat menyambangi restoran, kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, lapak pedagang kaki lima, hingga pusat keramaian warga.
Baca juga: Berubah Lagi, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3: Tempat Ibadah Dibuka Maksimal 50 Persen
Mereka tampak mengecek penerapan protokol kesehatan di setiap lokasi yang didatangi dan mengingatkan para pengelola untuk mematuhi aturan yang ditetapkan.
Pasalnya, Kota Cirebon menerapkan PPKM level 3 sehingga jam operasional dan jumlah pengunjung di tempat-tempat tersebut dibatasi hanya 60 persen dari kapasitas maksimal.
Dalam patroli itu, para petugas menyasar kafe, restoran, rumah makan, hingga lapak pedagang kaki lima di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Udang.
Di antaranya, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wahidin, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Tentara Pejalar, Jalan Pekiringan, dan lainnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, yang memimpin langsung patroli gabungan itu, mengatakan, kegiatan kali ini menindaklanjuti penerapan PPKM Level 3 di Kota Cirebon.
Menurut dia, patroli tersebut juga bertujuan untuk meminta para pelaku usaha mendukung pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya.
"Kami juga meminta pelaku usaha mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membatasi jumlah pengunjung," ujar M Fahri Siregar saat ditemui usai kegiatan.
Ia mengatakan, jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional maka dipastikan pengelola atau pelaku usaha tersebut bakal disanksi oleh Satpol PP Kota Cirebon.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.13-PEM, disebutkan jam operasional restoran, kafe, rumah makan, lapak PKL dan lainnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara bagi restoran, kafe, rumah makan, PKL dan lainnya yang buka pada malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 WIB - 00.00 WIB serta pengunjungnya dibatasi 60 persen dari kapasitas maksimalnya.
"Di masa PPKM Level 3 ini, kami meminta masyarakat tidak usah panik, tapi tetap patuhi prokesnya untuk mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19," kata M Fahri Siregar.
Fahri menyampaikan, patroli itu pun menjadi sarana edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat Kota Cirebon di masa PPKM level 3.
Bahkan, pihaknya juga membagi-bagikan masker saat menemui masyarakat yang belum mengenakannya dalam patroli gabungan tersebut.