Sholat Jumat di Masjid Masih Diperbolehkan Saat PPKM Level 3, Tapi Patuhi Aturan Ini
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyebut, sholat Jumat di masjid masih bisa dilaksanakan
TRIBUNCIREBON.COM- Imbas lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022.
Bagaimana dengan peribadatan selama PPKM, termasuk sholat Jumat di masjid?
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyebut, sholat Jumat di masjid masih tetap bisa dilaksanakan.
"Sementara masih sesuai edaran ini (SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022), belum ada yang baru," kata Kamaruddin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Pembatasan kuota Dalam SE tersebut, pelaksanaan peribadatan diizinkan untuk dilakukan di seluruh daerah di Indonesia, baik yang masuk PPKM Level 1, 2, maupun 3, tetapi dengan pembatasan tertentu.
Berikut ini adalah peraturannya pembatasannya:
Daerah PPKM Level 1 Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat ibadah lainnya, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas.
Daerah PPKM Level 2 Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat ibadah lainnya, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang.
Daerah PPKM Level 3 Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lain), dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang.
Menag melalui SE tersebut mengimbau, jemaah meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan.
Ketentuan kegiatan peribadatan termasuk terkait sholat jumat.
Selain itu, ada sejumlah persyaratan yang juga harus dipenuhi, di antaranya:
Wajib mengenakan masker
Antar jemaah berjarak 1 meter