Sebelum Mencuri di Toko Emas, Gerombolan Perampok Ini Berdoa Bersama Dulu dan Latihan Pakai Senpi

sebelum melakukan perampokan para terdakwa sempat melakukan rapat, berdoa, hingga latihan menggunakan senjata.

Tribun Medan
Empat pelaku perampokan toko emas di pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja Medan saat di Mapolda Sumut, Rabu (15/9/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM- Kasus perampokan di Pasar Simpang Limun Medan, Sumatera Utara yang terjadi pada Agustus 2021 lalu mulai disidangkan.

Empat pelaku itu duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/2/2022).

Mereka adalah Prayogi alias Bedjo, Farel Ghifari Akbar, Dian Rahmat, dan Paul Jhon Alberto Sitorus.

Sementara Hendrik Tampubolon pimpinan gerombolan tersebut telah menemui ajalnya saat melawan polisi ketika akan ditangkap.

Baca juga: Briptu Reynaldo Ternyata Sudah Tahu Keberadaan Sang Istri Briptu Christy, Ungkap Pesan Ini

Dalam sidang perdana tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kharya Saputra dalam dakwaannya menuturkan, sebelum melakukan perampokan para terdakwa sempat melakukan rapat, berdoa, hingga latihan menggunakan senjata.

"Sekira awal bulan Agustus 2021 para terdakwa dipertemukan oleh Dian Rahmat (berkas Splitsing) dengan Hendrik Tampubolon (pelaku meninggal saat prarekon) di Gang Patriot Jalan Menteng VII, selanjutnya Hendrik Tampubolon mengajak para terdakwa ke Pinggir sungai denai dan membicarakan tentang rencana melakukan perampokan besar-besaran," kata JPU.

Saat itu peralatan dan Senjata api sudah disiapkan, namun Hendrik belum memberitahukan lokasi dan tempat yang akan dirampok.

Lalu, pada hari Sabtu 21 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIB para terdakwa pergi ke Jalan Menteng VII Gang Garuda untuk merencanakan pencurian sepeda motor.

"Hendrik memberi senpi laras pendek sekaligus mengajari Paul untuk memakainya. Kemudian pergi ke arah Tembung menggunakan sepeda motor," urai JPU.

 
Di tengah jalan mereka membawa lari sepeda motor Scoopy dengan cara menodongkan senjata ke pemilik motor.

Usai mendapat motor tersebut, Hendrik memberikan kepada para terdakwa, uang pinjaman sebesar Rp 200 ribu per orang.

Lalu pada tanggal 25 Agustus 2021 para terdakwa berkumpul di Gang Garuda, dimana Hendrik menyuruh para terdakwa melakukan survei lokasi toko mas yang berada di Pajak Simpang Limun.

"Setelah selesai mensurvei lokasi Hendrik menjelaskan secara detail rencana sehingga perlu persiapan yang matang, dan latihan melompat setinggi pinggang karena nantinya para terdakwa melakukan perampokan tersebut di tempat ramai dan semakin cepat maka semakin banyak pula yang didapat," urai JPU.

Lalu, para terdakwa pun sepakat untuk melakukan perampokan besok harinya di Toko emas di Pajak Simpang Limun Medan.

Lalu, pada hari Kamis tanggal 26 agustus 2021 Hendrik datang ke Gang Garuda membawa Senjata api laras panjang dan 2 Senjata api laras pendek dan sebelum beraksi, mereka kembali diskusi tentang perencanaan perampokan dimana Hendrik Tampubolon mengarahkan agar para terdakwa jangan takut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved