Pilpres 2024

Jenderal Andika Punya Modal Kuat Jadi Calon Presiden dan Maju di Pilpres 2024, Mulai Muncul Dukungan

Barisan Rakyat Andika Presiden Indonesia (Bara API) menggelar deklarasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai calon presiden di Pilpres 2024

Editor: Mumu Mujahidin
Warta Kota/henry lopulalan
Sosok Jenderal Andika Perkasa yang resmi menjadi Panglima TNI. 

Pada saat yang sama, banyak anggota TNI berpangkat kolonel yang siap naik pangkat.

Rizal menyebut karier para kolonel itu bisa terhambat karena jenderal-jenderal tak jadi pensiun.

"Saya khawatir akan ada sejumlah jabatan sipil ditempati oleh TNI untuk mengakomodasi perwira-perwira tinggi yang belum usai jabatannya karena ada perpanjangan usia jabatan," tutur Rizal.

Sebelumnya, permohonan gugatan terhadap UU TNI dengan nomor gugatan 62/PUU/-XIX/2021 dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang.

Baca juga: Anak Buah Jenderal Andika Perkasa Bantu Eks Napiter di Kuningan, Rumah Ruswandi Bakal Diperbaiki

Salah satu pemohon adalah Euis Kurniasih yang tercatat sebagai pensiunan anggota TNI.

Dalam gugatannya para pemohon meminta MK mengubah ketentuan masa pensiun anggota TNI pada pasal 53 dan 71 huruf a UU TNI.

Mereka ingin masa pensiun anggota TNI disamakan dengan masa pensiun anggota Polri.

Dalam lanjutan sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR RI, dan Pihak Terkait, Selasa (8/2/2022) kemarin, Jenderal Andika Perkasa sebagai Pihak Terkait meminta MK agar memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota TNI ini.

Andika tak memberi dukungan atau penolakan terhadap gugatan yang dilayangkan anggotanya tersebut, namun dia menyerahkan putusan kepada para hakim konstitusi.

"Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," kata Andika dalam sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Andika tak banyak mengungkapkan pendapat soal gugatan tersebut. Dia hanya memaparkan fakta bahwa revisi Undang-Undang TNI telah masuk dalam rencana pemerintah dan DPR.

Menurutnya, salah satu poin yang akan direvisi adalah soal batas masa pensiun anggota TNI.

Dia pun memohon izin kepada majelis hakim untuk tak membaca seluruh naskah keterangan karena proses revisi masih berjalan.

Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Sudah Kantongi Nama-nama Penembak Serda Rizal Dkk: Kita Kejar

"Saya izin tidak membacakan karena masih dalam pembahasan RUU sehingga yang kami sampaikan di sini pun pasti akan mengalami perubahan," ujar Andika.

Sedangkan DPR RI yang diwakili oleh anggota Komisi Arteria Dahlan mengatakan pengaturan masa pensiun anggota TNI tak inkonstitusional dan merupakan wewenang pembentuk undang-undang, termasuk Dewan, untuk memprosesnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved