Ada Perubahan, Ini Syarat Naik Pesawat Februari 2022 usai PPKM Diperpanjang, Cek Sebelum Terbang

Berikut ini aturan terbaru dan syarat naik pesawat Februari 2022 setelah PPKM diperpanjang.

TribunJabar.id/Cipta Permana
ILUSTRASI Bandara 

- Hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)

Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan

Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

Seperti dilansir dari Tribun Pontianak: Syarat Naik Pesawat usai PPKM Diperpanjang Sesuai Aturan Surat Edaran Baru Bulan Februari 2022

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.

Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved