Ada Perubahan, Ini Syarat Naik Pesawat Februari 2022 usai PPKM Diperpanjang, Cek Sebelum Terbang

Berikut ini aturan terbaru dan syarat naik pesawat Februari 2022 setelah PPKM diperpanjang.

TribunJabar.id/Cipta Permana
ILUSTRASI Bandara 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini aturan terbaru dan syarat naik pesawat Februari 2022 setelah PPKM diperpanjang.

Anda pun perlu mengecek aturan naik pesawat yang khusus diberlakukan oleh beberapa maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia, Lion Air Group dan Citilink Indonesia.

Seperti diketahui pemerintah telah memperpanjang aturan PPKM di seluruh wilayah pada Februari 2022. 

Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.

Baca juga: Berubah Lagi, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3: Tempat Ibadah Dibuka Maksimal 50 Persen

Selama kebijakan tersebut diterapkan, berlaku sejumlah aturan perjalanan dalam negeri.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali.

"Dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," lanjut Inmendagri.

Simak informasi seputar syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru, mulai dari maskapai Lion Air, Wings Air, Batik Air, Citilink dan Garuda Indonesia.

Aturan tersebut mengatur perjalanan dalam negeri. 
Adapun peraturan tersebut mewajibkan penumpang sudah vaksin Covid-19 dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR.

Berikut syarat lengkap bepergian dengan menggunakan pesawat terbang berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.

Ilustrasi Bandara
Ilustrasi Bandara (Eki Yulianto/ Tribuncirebon.com)

Aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat berdasarkan SE 22/2021 selengkapnya:

Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved