Jenazah Calon TKW Tiba di Indramayu
Ada Calon TKW Indramayu Selamat Dalam Kecelakaan Kapal Terbalik, Penyaluran Ilegal Bisa Terbongkar
Keluarga dari calon TKW asal Kabupaten Indramayu yang jadi korban insiden kapal terbalik di perairan Malaysia berbondong-bondong melapor ke SBMI.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Keluarga dari Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu yang jadi korban insiden kapal terbalik di perairan Malaysia berbondong-bondong melapor ke SBMI.
Hingga saat ini, sudah ada 2 keluarga yang melapor untuk menindak lanjuti kasus tersebut guna dibawa ke ranah hukum.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Dept Advokasi SBMI Nasional, Juwarih kepada Tribuncirebon.com, Minggu (6/2/2022).
Juwarih menyampaikan, salah satu keluarga korban itu merupakan keluarga Calon TKW yang selamat dalam insiden yang menewaskan 5 orang Calon TKW.
Awalnya, puluhan TKW itu hendak dikirim secara unprosedural melalui Jalur Ilegal lewat Pulau Terung Kepri menuju Pontian Johor Malaysia menggunakan kapal boat pada 17 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 waktu setempat.
"Salah satunya itu ada keluarga yang masih hidup, sehingga untuk membuat kesaksian ia sebagai korban semakin kuat," ujar dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jenazah Calon TKW Korban Kapal Terbalik Tiba di Indramayu

Calon TKW yang selamat dalam kecelakaan maut itu pun bakal menjadi saksi kunci dalam membongkar perekrutan unprosedural di Kabupaten Indramayu.
Juwarih menjelaskan, dalam hal ini SBMI akan mengawal terus kasus penyaluran Calon TKW unprosedural tersebut.
Hal ini sebagai upaya dalam menekan timbulnya korban-korban lainnya yang diberangkat tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Upaya hukum ini pun, kata dia, sekaligus bentuk pelindungan terhadap para buruh migran di negara tempat mereka bekerja.
Juwarih menyampaikan, oknum perekrut tersebut bisa diancam dengan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman sanksi pidana maksimal 10 Tahun dan denda Rp 15 miliar.
Oknum perekrut itu juga bisa diancam dengan Pasal 69 soal perekrutan yang dilakukan oleh perseorangan dan tidak melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
"Belum lagi sial Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), itu beda lagi dan hukumannya bisa lebih berat," ujar dia.
Caption: Salah satu jenazah Calon TKW dalam insiden terbaliknya kapal di perairan Malaysia saat tiba di rumah duka di Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Foto istimewa/IG Kecamatan Balongan