FAKTA BARU Kasus Habib Yusuf Alkaf, Polisi Sebut Penceramah Ajak 2 Santriwati Masuk Kamar Bertiga
Ironisnya, tindak asusila ini dilakukan bertiga di kamar Habib Yusuf Alkaf. Hanya saja tidak sampai terjadi persetubuhan dengan dua korbannya.
Sampai saat ini pihaknya masih terus memeriksa dan menyidik tersangka.
Selain hal Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Indra juga langsung mengasistensi kasus ini di Polres Pamekasan.
Asistensi tersebut dilakukan guna membantu Polres Pamekasan dalam proses penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur ini.
"Perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan dan penyidikan nantinya, akan kami gelar pers rilis kembali," kata AKBP Rogib Triyanto kepada sejumlah media.
Menurut AKBP Rogib Triyanto, asistensi dari Polda Jatim ini dilakukan untuk melihat langsung proses penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut yang dilakukan tersangka.
Baca juga: SOSOK Habib Yusuf Alkaf Disebut Mencabuli Anak Didiknya, Tak Sampai Hamil Tapi Dilakukan Berulang
Selain itu, tim asistensi dari Pola Jatim juga melakukan pembinaan dan dukungan dalam proses penyidikan serta proses pemeriksaan terhadap kasus ini.
"Mudah-mudahan informasi ini bisa memberikan pencerahan," harapnya.
Tak hanya itu, saat ini Polda Jatim juga telah menurunkan tim psikologis untuk mendampingi dua korban pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Sabab, salah satu di antara dua korban pencabulan anak di bawah umur ini mengalami trauma pasca dicabuli.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka, yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah," tutupnya.
Jemaah Minta Maaf
Terpisah, perwakilan tokoh jemaah Habib Yusuf Alkaf yang sebelumnya berbondong-bondong mendatangi Polres Pamekasan, Madura meminta maaf.
Permohonan maaf itu disampaikan oleh Suhri, warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Saat menyampaikan permohonan maaf itu, Suhri didampingi sejumlah tokoh masyarakat Sampang, salah satunya H. Gunjek.
Permohonan maaf tersebut mereka sampaikan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.