FAKTA BARU Kasus Habib Yusuf Alkaf, Polisi Sebut Penceramah Ajak 2 Santriwati Masuk Kamar Bertiga

Ironisnya, tindak asusila ini dilakukan bertiga di kamar Habib Yusuf Alkaf. Hanya saja tidak sampai terjadi persetubuhan dengan dua korbannya. 

Editor: Mumu Mujahidin
(youtube Habib Yusuf Alkaf Official)
Habib Yusuf Alkaf. Simak rangkuman Fakta terbaru Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf. 

TRIBUNCIREBON.COM - Polisi ungkap dugaan modus Habib Yusuf Alkaf melakukan tindak asusila terhadap dua satriwati di rumahnya. 

Menurut polisi Habib Yusuf Alkaf ternyata mengiming-imingi dua santriwati dengan barokah dan awet muda jika mau melakukan tindak asusila bersamanya. 

Hal ini terungkap setelah polisi menyidik kasus ini dengan meminta keterangan korban dan tersangka

"Modusnya, ketika dua korban tersebut mau melakukan tindak asusila itu bisa mendapatkan barokah dan awet muda," terang Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana dikutip dari tribun madura, Jumat (4/2/2022). 

Ironisnya, tindak asusila ini dilakukan bertiga di kamar Habib Yusuf Alkaf. Hanya saja tidak sampai terjadi persetubuhan dengan dua korbannya. 

Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi Terkait Dugaan kasus Asusila
Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi Terkait Dugaan kasus Asusila (Kolase/Tribunjatim)

Apakah saat itu ada penolakan korban, polisi masih mengecek dan mendalami kasus ini. 

Seperti diketahui, Habib Yusuf Alkaf diduga melakukan tindak asusila pencabulan terhadap santriwati yang masih berusia 16 tahun. 

Menurut AKP Tomy Prambana, dalam penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur ini tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

Saat ini, pihaknya terus mendalami kasus tersebut dengan cara melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Nanti hasilnya akan kami sampaikan kembali," kata AKP Tomy Prambana kepada TribunMadura.com, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Modus yang Dilakukan Habib Yusuf Alkaf Saat Cabuli Santrinya Diungkap Keluarga Korban, Ini Katanya

Menurut AKP Tomy, salah satu di antara dua korban pencabulan anak di bawah umur itu, ada yang pulang ke kampung halamannya di Jakarta.

Korban yang pulang itu merasa malu dan trauma pasca dicabuli oleh tersangka.

"Korban merasa trauma dan keluar dari tempat itu. Setelah keluar langsung melaporkan kepada pamannya perihal kejadian itu," ujarnya.

Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini menjelaskan dua korban ini berdomisili di Pamekasan dan Jakarta.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto memastikan sejak 1 Februari 2022, tersangka ditahan di Polres Pamekasan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved