FAKTA BARU Kasus Habib Yusuf Alkaf, Polisi Sebut Penceramah Ajak 2 Santriwati Masuk Kamar Bertiga
Ironisnya, tindak asusila ini dilakukan bertiga di kamar Habib Yusuf Alkaf. Hanya saja tidak sampai terjadi persetubuhan dengan dua korbannya.
TRIBUNCIREBON.COM - Polisi ungkap dugaan modus Habib Yusuf Alkaf melakukan tindak asusila terhadap dua satriwati di rumahnya.
Menurut polisi Habib Yusuf Alkaf ternyata mengiming-imingi dua santriwati dengan barokah dan awet muda jika mau melakukan tindak asusila bersamanya.
Hal ini terungkap setelah polisi menyidik kasus ini dengan meminta keterangan korban dan tersangka
"Modusnya, ketika dua korban tersebut mau melakukan tindak asusila itu bisa mendapatkan barokah dan awet muda," terang Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana dikutip dari tribun madura, Jumat (4/2/2022).
Ironisnya, tindak asusila ini dilakukan bertiga di kamar Habib Yusuf Alkaf. Hanya saja tidak sampai terjadi persetubuhan dengan dua korbannya.

Apakah saat itu ada penolakan korban, polisi masih mengecek dan mendalami kasus ini.
Seperti diketahui, Habib Yusuf Alkaf diduga melakukan tindak asusila pencabulan terhadap santriwati yang masih berusia 16 tahun.
Menurut AKP Tomy Prambana, dalam penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur ini tidak menutup kemungkinan ada korban lain.
Saat ini, pihaknya terus mendalami kasus tersebut dengan cara melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Nanti hasilnya akan kami sampaikan kembali," kata AKP Tomy Prambana kepada TribunMadura.com, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Modus yang Dilakukan Habib Yusuf Alkaf Saat Cabuli Santrinya Diungkap Keluarga Korban, Ini Katanya
Menurut AKP Tomy, salah satu di antara dua korban pencabulan anak di bawah umur itu, ada yang pulang ke kampung halamannya di Jakarta.
Korban yang pulang itu merasa malu dan trauma pasca dicabuli oleh tersangka.
"Korban merasa trauma dan keluar dari tempat itu. Setelah keluar langsung melaporkan kepada pamannya perihal kejadian itu," ujarnya.
Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini menjelaskan dua korban ini berdomisili di Pamekasan dan Jakarta.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto memastikan sejak 1 Februari 2022, tersangka ditahan di Polres Pamekasan.