Kasus Subang

Kasus Subang Terbaru, Kubu Danu Yakin Pembunuhan Direncanakan Matang, Ada yang Bayar Eksekutor

Kuasa hukum saksi Muhammad Ramdanu alias Danu, Ahmad Taufan Soedirjo, yakin ini adalah kasus pembunuhan berencana. 

Editor: Mumu Mujahidin
kolase Tribun Jabar/Twitter
Kejengkelan warganet menunggu ada tersangka kasus Subang 

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Komitmen Polda Jabar dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat dipertanyakan.

Hingga kini Polda Jabar belum juga mengungkap pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang merenggut nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. 

Hal ini menyebabkan timbulnya banyak spekulasi di masyarakat terkait kasus ini.

Salah satunya adalah spekulasi dari kubu Danu, salah satu saksi kunci di kasus Subang.

Kuasa hukum saksi Muhammad Ramdanu alias Danu, Ahmad Taufan Soedirjo, yakin ini adalah kasus pembunuhan berencana. 

Baca juga: dr Hastry & Pengacara Danu Sepakat Kasus Subang Pembunuhan Berencana, Taufan Singgung Dalangnya

Kejengkelan warganet menunggu ada tersangka kasus Subang
Kejengkelan warganet menunggu ada tersangka kasus Subang (kolase Tribun Jabar/Twitter)

Keyakinan Taufan beralasan karena ada sesuatu yang dituju dan tidak banyak bukti yang ditinggal di lokasi kejadian.  

"Sudah jelas ini kasus pembunuhan bereancana karena ada sesuatu yang dituju.

Kalau spontan, pelaku bisa datang melakukan poembunuhan, ditinggal, banyak bukti-bukti yang ditinggalkan.

Pembunuhan ini sudah direncanakan jauh hari, dengan tujuan apa, motif apa dan skenario apa kita gak tahu.

Tapi sudah jelas pembunuhan berencana," kata Taufan dikutip dari channel youtube Freddy Sudaryanto Sport, Rabu (2/2/2022). 

Taufan menduga pembunuhan itu direncanakan berapa bulan sebelumnya.

Selain ada eksekutor atau pelakunya, juga ada aktor intelektual yang menyuruh dan mensuport atau membayar pelaku.

"Bagi oknum yang memudahkan pelaku itu bagian perencanaan sehingga masuk kategori kelompok pembunuhan berencana," ungkapnya tanpa mau menuding siapa saja pihak-pihak yang dicurigai.

Terkait pembunuhan berencana ini, tersangka nantinya bisa dijerat pasal 340 KUHP yang ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidip atau 20 tahun penjara.

Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan pembunuhan biasa yang diatur di pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: KABAR Terkini Kasus Subang, Danu Pamer Kerjaan Baru, Yoris Yosef Diserang Isu Pencucian Uang Yayasan

Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Suntana kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Hingga hari ini, pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada Rabu (18/8/2021) atau sudah hari ke-169 ini belum terungkap.

Selain kabar dari Kapolda Jabar, Anda akan mendapatkan informasi kengenai analisisi dari kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan.

Seperti diketahui, sejak merilis sketsa terduga pembunuh di Subang tersebut, hingga saat ini penyidik Polda Jabar belum merilis kelanjutan kasus tersebut.

Bahkan, penyidik Polda Jabar juga tidak memanggil saksi-saksi lagi untuk dimintai keterangan. Sekadar diketahui, penyidik telah memeriksa 69 saksi. 

“Untuk kejadian di Subang mohon doanya, target saya awal tahun ini, penyidik sedang mengumpulkan fakta-faktanya."

"Mohon kesabarannya, saya berkomitmen terhadap kasus ini," ujarnya, 29 Januari 2021.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarto mengatakan, polisi sudah mengambil langkah-langkah penyidikan.

Langkah-langkah tersebut adalah olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 5 kali, dua kali autopsi, dan memeriksa 69 orang saksi.

"Saksi 69 yang sudah diperiksa, 15 di antaranya dari keluarga, 11 saksi yang saat itu melintas di TKP, 32 saksi untuk menentukan alibi, sedangkan 11 saksi lain tidak berhubungan dengan peristiwa tapi diambil keterangannya," ujar Yani di Mapolda Jabar, 29 November 2021.

Baca juga: Kabar Terkini Kasus Subang: Pelaku yang Berstatus DPO Bikin Danu Lega, Yosef Menggebu-gebu Ucap Ini

Yani menyampaikan, polisi juga sudah memeriksa tujuh saksi ahli.

Pihaknya juga melakukan analisis terhadap closed circuit television (CCTV) di puluhan titik lokasi.

"Analisis IT termasuk analisis terhadap CCTV yang kurang lebih ada 40-50 titik sepanjang 50 Km," bebernya.

Polisi juga sudah mendapat sketsa wajah terduga pelaku.

Sketsa tersebut merupakan hasil analisis tim Inafis Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Kami sudah melakukan langkah memeriksa saksi potensial dengan mendapatkan sketsa wajah dari terduga yang potensial dalam kasus tersebut," ujarnya.

Ahli Forensik Minta Masyarakat Menunggu

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada Agustus 2021 lalu, rupanya banyak mendapat perhatian dari masyarakat luas.

Melihat tak kunjung ada perkembangan dari kasus ini, masyarakat pun dibuat penasaran dan mulai aktif bertanya pada beberapa pihak terkait.

Termasuk pada ahli forensik yang pernah menangani kasus pembunuhan Subang, dr Hastry Sumy.

Melansir dari kolom komentar di salah satu unggahan dr Hastry Sumy, ada beberapa warganet yang secara langsung bertanya mengenai perkembangan kasus pembunuhan tersebut.

“Sepertinya ini kode untuk kasus Subang ya bu," tanya pengguna bernama @gerungthomas.

Komentar warganet tersebut direspon oleh dr Hastry.

Baca juga: 167 Hari Kasus Perampasan Nyawa di Subang, Menantikan Janji Kapolda Jabar Ungkap di Awal Tahun

Ia hanya membalas komentar warganet tersebut dengan kata “Bismillah”.

Rupanya tak jarang pengikutnya yang bertanya kabar kelanjutan kasus Subang lewat sosial medianya tersebut.

Beberapa waktu lalu tepatnyya 10 Januari 2022, seorang warganet pun bertanya terkait kelanjutan kasus Subang.

nanang82585

“maaf juga ijin tanya, kapan y pengumuman trsangka pelaku subang,katany dlm wktu dekat akan sgra di umumkan,tpi smpai skrgpun bahkan sdh hampir 5bln lbh blm ada titik terang nya,” tanya seorang warganet.

Kemudian dokter Hastry menjawab komentar tersebut agar publik meninggu penyidik Polda Jabar.

“Tunggu Polda Jabar mas,” jawab dr Hastry.(*)

Berita lain terkait Kasus Subang

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved