Kasus Subang

Kasus Subang Terbaru, Kubu Danu Yakin Pembunuhan Direncanakan Matang, Ada yang Bayar Eksekutor

Kuasa hukum saksi Muhammad Ramdanu alias Danu, Ahmad Taufan Soedirjo, yakin ini adalah kasus pembunuhan berencana. 

Editor: Mumu Mujahidin
kolase Tribun Jabar/Twitter
Kejengkelan warganet menunggu ada tersangka kasus Subang 

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Komitmen Polda Jabar dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat dipertanyakan.

Hingga kini Polda Jabar belum juga mengungkap pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang merenggut nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. 

Hal ini menyebabkan timbulnya banyak spekulasi di masyarakat terkait kasus ini.

Salah satunya adalah spekulasi dari kubu Danu, salah satu saksi kunci di kasus Subang.

Kuasa hukum saksi Muhammad Ramdanu alias Danu, Ahmad Taufan Soedirjo, yakin ini adalah kasus pembunuhan berencana. 

Baca juga: dr Hastry & Pengacara Danu Sepakat Kasus Subang Pembunuhan Berencana, Taufan Singgung Dalangnya

Kejengkelan warganet menunggu ada tersangka kasus Subang
Kejengkelan warganet menunggu ada tersangka kasus Subang (kolase Tribun Jabar/Twitter)

Keyakinan Taufan beralasan karena ada sesuatu yang dituju dan tidak banyak bukti yang ditinggal di lokasi kejadian.  

"Sudah jelas ini kasus pembunuhan bereancana karena ada sesuatu yang dituju.

Kalau spontan, pelaku bisa datang melakukan poembunuhan, ditinggal, banyak bukti-bukti yang ditinggalkan.

Pembunuhan ini sudah direncanakan jauh hari, dengan tujuan apa, motif apa dan skenario apa kita gak tahu.

Tapi sudah jelas pembunuhan berencana," kata Taufan dikutip dari channel youtube Freddy Sudaryanto Sport, Rabu (2/2/2022). 

Taufan menduga pembunuhan itu direncanakan berapa bulan sebelumnya.

Selain ada eksekutor atau pelakunya, juga ada aktor intelektual yang menyuruh dan mensuport atau membayar pelaku.

"Bagi oknum yang memudahkan pelaku itu bagian perencanaan sehingga masuk kategori kelompok pembunuhan berencana," ungkapnya tanpa mau menuding siapa saja pihak-pihak yang dicurigai.

Terkait pembunuhan berencana ini, tersangka nantinya bisa dijerat pasal 340 KUHP yang ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidip atau 20 tahun penjara.

Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan pembunuhan biasa yang diatur di pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: KABAR Terkini Kasus Subang, Danu Pamer Kerjaan Baru, Yoris Yosef Diserang Isu Pencucian Uang Yayasan

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved