Ayah Berwatak Setan, Tega Rudapaksa Anak Kandung Selama 2 Tahun hingga Idap Penyakit Kelamin Menular

Seorang ayah di Kabupaten Bandung Barat ( KBB) tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Editor: dedy herdiana
Tribun Maluku
Ilustrasi - rudapaksa 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Seorang ayah di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat ( KBB) tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Sang ayah rudapaksa anak kandung ini diketahui bernama Dedi Setiana tersebut telah melakukan pemerkosaan sejak tahun 2019 sampai akhir 2021.

Ayah yang sudah 'berwatak setan' itu melancarkan aksinya dengan cara mengancam, hingga membuat anak kandungnya yang berusia 14 tahun itu tak berdaya.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan tersangka pada anak itu diketahui setelah korban mengeluh sakit pada bagian perut, payudara, pinggang, dan kemaluannya saat buang air kecil.

"Awalnya, korban mengeluh sakit pada saksi yang masih saudaranya pada 7 Januari 2022. Korban juga mengeluh sudah lama tidak menstruasi," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: 11 Remaja dan Anak-anak di Majalengka Jadi Pelaku Rudapaksa, Korbannya Pun Masih di Bawah Umur

Baca juga: Gadis di Bandung Barat Dibius Lalu Diperkosa Kakak Ipar, Setiap Hari Dipaksa Minum Obat Penenang

Setelah mendengar keluhan bocah tersebut, kata Imron, saksi tersebut membawa korban ke dokter kandungan untuk mengonsultasikan penyakitnya, tetapi dokter kandungan itu menjelaskan bahwa korban menderita penyakit menular seksual.

Imron mengatakan, saksi tersebut kemudian menanyakan pada korban terkait hubungan badan layaknya suami istri, hingga akhirnya korban mengaku pernah dipaksa berhubungan badan oleh ayah kandungnya. 

"Setelah mendengar pengakuan korban, kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke kakak kandung korban yang langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian," kata Imron.

Sementara berdasarkan hasil visum, kata Imron, kondisi korban diketahui ada luka robek pada kelamin korban, sehingga hal itu menjadi bukti bahwa korban sudah menjadi korban pemerkosaan, kemudian saat itu juga tersangka langsung diamankan.

Baca juga: Mahasiswi Rela Dirudapaksa Perampok Demi Selamatkan Ibunya, Minta Tetap Sembunyi, Ini Kronologinya

"Seorang ayah yang seharusnya melindungi, merawat, membesarkan, mendoakan, sampai memeberi sandang dan pangan dengan tega mencabuli dan persetubuhan pada anaknya selama 2 tahun," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved