Usung Lucky Hakim Jadi Wabup, Gerindra Tetap Setujui Hak Interpelasi Dewan Terhadap Bupati Indramayu

Dari 3 partai pengusung itu, hanya Fraksi PDI Perjuangan saja yang menolak Hak Interpelasi tersebut.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Cekcok adu mulut saat rapat sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (31/1/2022) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Fraksi Partai Gerindra menjadi salah satu fraksi yang mendukung disetujuinya hak interpelasi DPRD Indramayu terhadap Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Walau merupakan partai pengusung bersama PDI Perjuangan dan Partai Nasdem saat Pilkada 2020 lalu, akan tetapi Partai Gerindra memiliki pandangan berbeda dalam pengusulan hak interpelasi.

Hal yang sama juga ditunjukan partai Nasdem yang tergabung dalam Fraksi Merah-Putih DPRD Kabupaten Indramayu.

Dari 3 partai pengusung itu, hanya Fraksi PDI Perjuangan saja yang menolak hak interpelasi tersebut.

Ketua DPC Partai Gerindra Indramayu, Kasan Basari mengatakan, dalam hak interpelasi ini Partai Gerindra ingin menjadi penengah antara eksekutif dan legislatif.

Rapat paripurna soal pengesahan Hak Interpelasi terhadap Bupati Indramayu di Gedung DPRD Indramayu, Senin (31/1/2022).
Rapat paripurna soal pengesahan Hak Interpelasi terhadap Bupati Indramayu di Gedung DPRD Indramayu, Senin (31/1/2022). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

"Di sini bukan persoalan Gerindra partai pengusung terus ada kebencian, atau apa tidak, justru kita masuk agar bagaimana hak interpelasi ini memiliki batas maksimal dan batas minimal," ujar dia kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Selasa (1/2/2022).

Kasan Basari menjelaskan, Fraksi Partai Gerindra ingin menjadi penengah agar hak interpelasi yang dimiliki anggota dewan tidak lepas kontrol.

Pasalnya, jika tidak terkontrol, maka dampaknya akan menimbulkan kesan pemerintahan di Kabupaten Indramayu menjadi tidak efektif.

"Jadi kami cari titik tengah, mencari solusi agar endingnya itu hak interpelasi ini kedepannya lebih efektif dalam pemerintahan, yakni antara legislatif dan eksekutif bisa terbangun komunikasi yang baik, begitu tujuan kami," ujar dia.

Seperti diketahui, hak hnterpelasi disetujui oleh mayoritas anggota DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (31/1/2022) kemarin.

Baca juga: PDIP Walk Out dalam Paripurna Soal Usulan Hak Interpelasi pada Bupati Indramayu yang Disahkan Dewan

Ada sebanyak 41 anggota dari total 50 anggota dewan yang menyetujui hak interpelasi terhadap Bupati Indramayu.

Mereka terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Merah-Putih.

Hanya Fraksi PDI Perjuangan saja yang menolak hak interpelasi tersebut.

Hak Interpelasi ini diusulkan para dewan karena didasari oleh sejumlah kebijakan yang dibuat Bupati Indramayu dinilai tidak sesuai atau ada hal yang mengganjal selama menjabat kurang lebih 1 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved