Sebut 'Tuhan Bukan Orang Arab' Jenderal Dudung Abdurachman Dilaporkan ke Polisi oleh Koalisi Ulama
KUHAP APA melaporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) atas tuduhan penodaan agama.
TRIBUNCIREBON.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan sejumlah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).
KUHAP APA melaporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Pada keterangan tertulis, anggota KUHAP APA Damai Hari Lubis mengungkapkan, laporan itu disampaikan terkait dugaan tindak pidana penodaan agama dan penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Jenderal Dudung Serahkan Sepenuhnya Pengejaran KKB Papua Kepada Staf Operasi Mabes TNI
Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Dudung yang dianggap menyinggung umat agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.
Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengatakan, pernyataan Dudung tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD.
"Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum," kata Damai dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (30/1/2022).
Namun, kata Damai, Dudung justru melakukan dugaan perbuatan pelanggaran hukum.
"Pada kenyataannya Jenderal Dudung Abdurachman melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya terkait pernyataan Tuhan Bukan Orang Arab," tegasnya.
"Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Damai.
Baca juga: Habib Bahar Bakal Diperiksa Soal Ujaran Kebencian ke Jenderal Dudung? Kuasa Hukum: Belum Tahu
Dalam pandangan Damai, ucapan yang disampaikan Dudung tidak elok.
Menurutnya, pernyataan Dudung juga sarat dengan tindak pidana formil dan mengandung delik umum.
Artinya, kata dia, tidak perlu dilaporkan pun aparat yang berwenang bisa untuk mengusut atau memproses Dudung secara due proccess atau ketentuan yang berlaku.
"Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.