Sebut 'Tuhan Bukan Orang Arab' Jenderal Dudung Abdurachman Dilaporkan ke Polisi oleh Koalisi Ulama

KUHAP APA melaporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) atas tuduhan penodaan agama.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews.com
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konferensi pers di Makodam Jayakarta Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan sejumlah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).

KUHAP APA melaporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Pada keterangan tertulis, anggota KUHAP APA Damai Hari Lubis mengungkapkan, laporan itu disampaikan terkait dugaan tindak pidana penodaan agama dan penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Jenderal Dudung Serahkan Sepenuhnya Pengejaran KKB Papua Kepada Staf Operasi Mabes TNI

Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Dudung yang dianggap menyinggung umat agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.

Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengatakan, pernyataan Dudung tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD.

"Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum," kata Damai dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (30/1/2022).

Namun, kata Damai, Dudung justru melakukan dugaan perbuatan pelanggaran hukum.

"Pada kenyataannya Jenderal Dudung Abdurachman melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya terkait pernyataan Tuhan Bukan Orang Arab," tegasnya. 

"Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Damai.

Baca juga: Habib Bahar Bakal Diperiksa Soal Ujaran Kebencian ke Jenderal Dudung? Kuasa Hukum: Belum Tahu

Dalam pandangan Damai, ucapan yang disampaikan Dudung tidak elok.

Menurutnya, pernyataan Dudung juga sarat dengan tindak pidana formil dan mengandung delik umum.

Artinya, kata dia, tidak perlu dilaporkan pun aparat yang berwenang bisa untuk mengusut atau memproses Dudung secara due proccess atau ketentuan yang berlaku.

"Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved