Peredaran Obat Keras di Cirebon

Modus Buka Warung Kopi, Tujuh Pengedar Menjajakan Obat Keras Terbatas di Cirebon, Kini Ditangkap

Satnarkoba Polresta Cirebon meringkus tujuh pengedar obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon yang berinisial FZ, MR, MA, MJ, JF, AM, dan MS.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, saat mengintrogasi tersangka dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (21/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Satnarkoba Polresta Cirebon meringkus tujuh pengedar obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon yang berinisial FZ, MR, MA, MJ, JF, AM, dan MS.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, mengatakan, modus operandi mereka dalam mengedarkan obat-obatan itu ialah berkedok warung kopi di pinggir jalan.

Baca juga: Pendemo Tambang Berpakaian Hitam Bawa Sesajen Untuk Bupati Karawang, Ini Alasannya

Namun, menurut dia, dalam warung kopi itu ternyata mereka menjajakan obat keras tersebut kepada para pelanggannya yang biasanya datang secara sembunyi-sembunyi.

"Kalau dilihat sekilas seperti warung biasa, hanya orang-orang tertentu yang mengetahuinya," ujar Danu Raditya Atmaja saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (21/1/2022).

Ia mengatakan, modus semacam itu dijalankan seluruh tersangka meski bukan dari satu jaringan yang sama. Namun, terdapat beberapa jaringan yang berbeda-beda.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui mereka merupakan jaringan pengedar obat keras terbatas lintas provinsi dan berpindah-pindah daerah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Satnarkoba Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 5 Kasus Peredaran Obat Keras Terbatas

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (31/1/2022)
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (31/1/2022) (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Selain itu, para tersangka termasuk kategori grosir yang biasa menjual obat keras kepada para pengedar di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Mereka menjual obat-obatan tersebut rata-rata sejak satu hingga dua bulan terakhir di wilayah Kabupaten Cirebon," kata Danu Raditya Atmaja.

Danu menyampaikan, ketujuh tersangka itu mendapatkan pasokan obat keras terbatas dari sejumlah daerah, di antaranya, Jakarta, Bogor, dan lainnya.

Sementara FZ mengaku telah mengedarkan obat keras terbatas tersebut sejak tiga minggu yang lalu di wilayah Kabupaten Cirebon kepada kalangan pelajar hingga masyarakat umum.

"Saya sebelumnya menjual obat-obatan ini di Bandung. Ada tiga bulanan jualan di sana, kemudian pindah ke Kabupaten Cirebon ini," ujar FZ.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved