Kasus Perampasan Nyawa di Subang Terungkap, Pelakunya Ternyata 6 Orang Berusia Sekitar 20 Tahun
Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku perampasan nyawa di Subang, Jawa Barat. Pelaku lebih dari satu orang
TRIBUNCIREBON.COM- Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku perampasan nyawa di Subang, Jawa Barat.
Pelaku perampasan nyawa di subang ternyata lebih dari satu orang.
Jajaran Satreskrim Polres Subang baru berhasil membekuk 5 orang pelaku, sedangkan seorang lagi, masih buron.
Sekedar mengingatkan, peristiwa penganiayaan yang berujung pada perampasan nyawa korban itu terjadi pada 23 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, sebanyak lima pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Subang, namun satu pelaku lainnya saat ini masih buron dan masih dalam pengejaran.
"Jumlah semua pelaku ada 6 orang, 5 diantaranya sudah kami amankan, ada KW, RI, MRM, YM, NK, W, semua usianya masih sekitar dua puluh tahunan, yang W ini masih buron," ucap AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Subang, Rabu (25/1/2022).
Baca juga: UPDATE Kasus Subang Kuasa Hukum Danu Kirim Surat ke Presiden Jokowi Soal Pembunuhan, Ini Isinya
Baca juga: KABAR Terbaru Kasus Subang: Kesal Terus Disudutkan, Yosef Tegas Akan Laporkan YouTuber ke Polisi
Proses penangkapan kelima pelaku itu kata Sumarni, hanya dalam waktu kurang dari 6 jam.
Kapolres juga menerangkan, motif para keenam pelaku ini, menganiaya korban yakni almarhum Adi Wijaya (26) ini menduga jika korban merupakan orang yang sering membuat kemanan dan kenyamanan di tempat para pelaku ini terganggu.
"Mereka menduga jika korban ini adalah pelaku yang sering ganggu kenyamanan di wilayah mereka yang sering mengerung-gerungkan kendaraan, dan saat korban keluar yang akan membeli makanan para tersangka langsung melakukan penganiayaan," katanya.
Atas hasil pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sebagai alat penganiayaan, di antaranya ban mobil bekas, balok kayu, beberapa batu, serta benda tajam celurit.
Sementara itu, akibat perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan matinya seseorang diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Kasus Perampasan Nyawa Ibu dan Anak
Sementara kasus perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang terjadi di Subang hingga kini sudah 5 bulan lebih belum juga terungkap.
Polda Jabar yang menangani kasus tersebut menyebut, setiap Polres di seluruh Indonesia sudah menerima sketsa wajah terduga pelaku pembunuhan Subang itu.
“Seluruh polres wilayah, sampai ke polda di seluruh Indonesia juga (sketsa disebar),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).
Tidak hanya itu, polisi juga sudah menyebarkan sketsa terduga pelaku pembunuhan Subang ke masyarakat.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat yang mengetahui atau mengenal wajah pada sketsa untuk menginformasikan ke kepolisian terdekat.
Kapolda Jabar Irjen Suntana pun memerintahkan jajarannya untuk mengebut proses pengungkapan, dan menargetkannya pada awal tahun 2022 ini, namun hingga sampai saat ini pelaku masih misteri.
Meski begitu, Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Jabar masih berupaya melakukan pengungkapan siapa pembunuh anak dan ibu tersebut.
Kasus ini telah diambil alih Polda Jabar sejak 15 November 2021.
Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus.
Baca juga: KABAR Kasus Subang Danu Bebas dari Tudingan, Pengacara : Ada Kepentingan Besar di Balik Pembunuhan
Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvesional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.
“Polisi sudah mengambil langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP sebanyak 5 kali, autopsi 2 sebanyak dua kali, dan telah memeriksa saksi sebanyak 69 orang,” ucap Direktorat Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Yani Sudarto.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa 7 saksi ahli dan melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau closed cicuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 kilometer.
Seperti yang diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan Subang mencuat setelah kematian Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (24).
Suami korban yang menemukan jasad istri dan anaknya melaporkan kejadian itu ke polisi.