Wajah Tahanan di Kerangkeng Bupati Langkat Babak Belur Diduga Disiksa, Ini Pengakuan Sang Koruptor
Polisi juga mengungkap pengakuan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin mengenai kerangkeng manusia di rumah pribadinya.
Mereka direhabilitasi karena kecanduan narkoba.
"Ternyata dari hasil pendalaman kami, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi," ucapnya.
Panca menyebut penjara milik Terbit Rencana Peranginangin itu sudah ada sejak 10 tahun.
Selama ini para tahanan itu direhabilitasi, lalu dipekerjakan di kebun sawit milik Terbit Rencana Peranginangin.
Tak hanya itu, mereka juga dipekerjakan di rumah pribadinya.
"Yang bersangkutan menerangkan itu waktu saya tangkap, dia di perjalanan saya dalami itu sudah lebih dari 10 tahun," ucapnya.
Baca juga: Bupati Langkat Tak Hanya Korupsi Tapi Juga Penjarakan 4 Orang di Rumahnya, Ada yang Babak Belur
Migrant Care terima 20 laporan
Sementara itu, penyintas dan aktivis Migrant Care mengatakan telah menerima 20 laporan terkait dugaan perbudakan modern di penjara khusus milik Bupati Langkat ini.
Terbit Rencana Peranginangin diduga melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja kebun sawit, di kediaman pribadinya Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.
Dari penelusuran Migrant Care terdapat dua penjara yang digunakan Terbit Rencana untuk menyiksa para pekerja.
"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi
dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," kata Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/1/2022).

Ia mengatakan, adanya dugaan perbudakan modern dan perdagangan manusia ini jelas sudah melanggar Undang-undang nomor 21 Tahun 2007.
"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktek perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21/2007
tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ucapnya.
Dilahan belakang rumah Bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) untuk para pekerja sawit di ladangnya.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkapnya.