TERNYATA Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan Berlogo Polri Diberi Polisi, Kapolri: Kita Akan Evaluasi
Heboh soal pelat nomor polisi pada mobil Arteria Dahlan akhirnya terungkap. Fakta baru terungkap dari penjelasan pejabat Polri.
TRIBUNCIREBON.COM - Heboh soal pelat nomor sama pada mobil Arteria Dahlan akhirnya terungkap.
Fakta baru tentang pelat nomor dinas polisi terungkap dari penjelasan pejabat Polri.
Polisi membenarkan pihaknya sengaja memberikan pelat nomor dinas polisi khusus kepada kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Sebagaimana diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ia mengatakan Arteria Dahlan disebut tidak memalsukan pelat dinas polisi tersebut.
Sebaliknya, pelat nomor dinas polisi tersebut memang sengaja diberikan oleh Polri.
Baca juga: Kok Bisa? Ada 5 Mobil Mewah Pakai Pelat Nomor Sama Berjejer di Parkiran DPR RI Pagi Ini
Baca juga: Arteria Dahlan Dipanggil Fraksi PDIP untuk Klarifikasi Masalah Bahasa Sunda dan Pelat Nomor Sama
Baca juga: Soal Polemik Pelat Mobil Arteria Dahlan, Polri Dinilai Lemah Menindak Politisi dan Orang Berduit
Baca juga: Duh, Ternyata 1 Mobil Arteria Dahlan yang Terparkir di Gedung DPR Nunggak Pajak Rp 10 Jutaan
"Kan diberikan tadi itu kan. Kecuali dia buat sendiri. Diberikan kepada yang bersangkutan (Arteria Dahlan)," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Soal alasan Polri memberikan pelat nomor dinas khusus kepada Arteria Dahlan, Ramadhan menyatakan lantaran dia merupakan seorang pejabat.
Ramadhan mengatakan, pemberian nomor pelat dinas Polri itu digunakan dalam rangka pengawalan terhadap Arteria Dahlan.
"(Alasannya) Ya untuk membantu. Jadi begini kan seseorang pejabat tentunya diberikan nomor tersebut tentunya untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan. Kan begitu. Kan beliau juga didampingi oleh anggota Polri," tukas Ramadhan.
Diketahui, nama Arteria menjadi perbincangan usai lima mobil berpelat nomor dinas polisi miliknya terparkir di Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2022) lalu.
"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian. Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan," kata Ketua Ombudsman RI Mokh Najih saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Najih menilai bahwa pelat resmi dinas polisi atau TNI tak boleh dipakai oleh orang yang tak bertugas di institusi tersebut.
Aturan itu juga berlaku serupa pemakaian mobil pemerintahan atau pelat merah.
"Penggunaan nomor kendaraan khusus Polri, TNI, adalah nomor diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil pemerintah yang pelat merah. Tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI dan sejenisnya," jelas Najih.
Karena itu, Najih meminta kasus tersebut harus ditelusuri oleh Polri. Pasalnya, ia menganggap pemakaian pelat kendaraan tersebut tidak pada tempatnya.
