Gejala Utama Omicron Pada Pasien Meninggal adalah Sesak Nafas, DPR Minta Pemerintah Antisipasi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia tersebut memiliki gejala utama yakni sesak nafas.

Editor: Mumu Mujahidin
Justin TALLIS / AFP
Gambar ilustrasi yang diambil di London pada 2 Desember 2021 menunjukkan empat jarum suntik dan layar bertuliskan 'Omicron', nama varian baru covid 19, dan ilustrasi virus. 

"Jadi pemilihan strategi yang akhirnya diambil adalah 3T yaitu testing, tracing dan treatment," ujarnya.

Selain itu, protokol kesehatan perlu digencarkan dan diikuti oleh program percepatan vaksinasi Covid-19.

Ia pun menyebutkan jika saat ini pintu masuk di Australia pun sempat dibuka.

Namun hal itu sempat membawa dampak yang tidak baik.

Yaitu terjadi trend kenaikan kasus Covid-19.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jabar Naik Hampir 5 Kali Lipat dalam 10 Hari, Ada 33 Kasus Omicron Terdeteksi

"Tapi pintu masuk sudah mulai longgar dibuka. Jadi mereka enggak milih strategi lockdown. Sudah 14 kali dilakukan di sini. Indonesia harus belajar dari pengalaman buruk Australia.

Pelonggaran pintu masuk membuat virus bersirkulasi bebas tidak terkendali. Risiko ini rawan bagi Indonesia.

Tanpa deteksi dan protokol kesehatan yang kuat, vaksinasi Covid-19 di atas 80 persen tetap membuat korban berjatuhan dan berdampak pada angka kematian," kata Dicky.

Di sisi lain, meski tidak sebesar varian Delta, ada hal buruk lain yang ditimbulkan, yaitu dampak Long Covid-19.

Di sisi lain, kasus varian Omicron sulit terdeteksi.

Belum lagi sebagian masyarakat ada yang belum divaksinasi dengan dosis penuh.

"Di Indonesia masih banyak yang belum divaksinasi penuh. Ini yang berbahaya," pungkas Dicky.

Angka penambahan kasus sudah mencapai 3.205 per hari pada Sabtu (22/1).

Melihat kondisi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta agar Kementerian Kesehatan segera meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi maksimal terjadinya lonjakan kasus positif.

"Jangan sampai terlambat dan jangan sampai kasus Juni Juli tahun lalu terulang lagi," kata Mufida.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved