Kasus Herry Wirawan

Begini Isi Pleidoi Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati yang Dituntut Hukuman Mati

Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan 13 siswa bersama Kuasa Hukum Herry, Ira Margaretha Mambo telah membacakan pleidoi atau pembelaan. 

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Herry Wiryawan 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. 

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan. 

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Diberitakan sebelumnya, ustaz cabul Herry Wirawan yang merudapaksa dan menghamili belasan santriwati rencananya akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis  (20/1/2022) lusa.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia serta harta kekayaannya dimiskinkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar,  Asep N Mulyana.

Belum diketahui rancangan pleidoi Herry Wirawan seperti apa.  Namun kuasa hukum Herry, Ira Mambo mengaku pihaknya bersama kliennya sudah menyiapkan materi pembelaan yang akan disampaikan di persidangan.

Selain itu, Herry akan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan. "Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis dan Herry diberikan kesempatan untuk pembelaan," ujarnya, Selasa (18/1/2022).

Ia melanjutkan materi pledoi akan menanggapi dakwaan dan fakta persidangan yang muncul. Sedangkan Herry akan menyampaikan pembelaan secara pribadi. "Kami secara hukum dan Herry diberi kesempatan ungkapkan sendiri," katanya.

Pekan lalu, Asep menduga saat ia membacakan tuntutan hukuman mati akan melihat ekspresi berbeda dari Herry Wirawan.

Ia mengira akan muncul ekspresi rasa sedih atau menyesal pada diri terdakwa, namun nyatanya tidak.

Ekspresi raut wajah Herry Wirawan dinilai jaksa seolah tak menyesal saat dituntut hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: MUI Dukung Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Hakim Sebaiknya Kabulkan Tuntutan Jaksa

Hal itu yang membuat jaksa yang membacakan tuntutan terkejut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved