Kasus Pungli di SMAN 22 Bandung Diduga Libatkan Wakasek dan Kasek Terus Berlanjut, Begini Kata Yudi
Kabid Datin Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat mengatakan, pihaknya sudah melakukan yustisi terkait pungli di SMA 22 Bandung
"Tapi alasan apapun tidak ada dasar mengenai persyaratan umum maupun persyaratan khusus untuk dikenai biaya tidak ada. Jika ada pungutan itu, di SOP nya akan dikenakan sanksi yang berlaku," katanya.
Kedua terduga pelaku pungli itu saat ini statusnya masih sebagai terperiksa. Pihaknya akan menggelar yustisi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Nanti akan digelar yustisi, itu mekanisme kita. Apakan nanti akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, apakah nanti masuk ke Tipikor atau Krimum atau dilimpahkan ke Inspektorat, untuk diberikan sanski sesuai dengan PP 53 tahun 2010 jo PP 94 2021, tentang disiplin ASN," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)