Teman Kencan Meninggal di Hotel dengan Mulut Berbusa karena Penyakit, Pria Ini Tetap Jadi Tersangka

Sedang berbincang dengan teman prianya berinisial R, wanita berusia 35 tahun itu tiba-tiba merasakan sakit di badannya.

Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin saat menyambangi TKP penemuan jenazah wanita 35 tahun di Hotel B One, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/1/2022) 

Fakta itu didapat usai hasil autopsi S keluar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin saat menyambangi TKP penemuan jenazah wanita 35 tahun di Hotel B One, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/1/2022)
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin saat menyambangi TKP penemuan jenazah wanita 35 tahun di Hotel B One, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/1/2022) (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Dikutip TribunnewsBogor.com dari wartakotalive, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan, autopsi tersebut dilakukan guna memastikan penyebab atas tewasnya wanita tersebut.

Dari hasil autopsi, ditemukan penyebab dari kematian wanita tersebut.

Ternyata wanita tersebut meninggal dunia karena menderita empat penyakit parah.

Yakni Pankreatitis Kronis, Bronkiolitis, Perlemakan Hati dan Glomerulonefritis.

"Terkait dengan kasus penemuan mayat di salah satu hotel yang ada di wilayah Polsek Teluk Naga, kita melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian dari korban. Dari hasil autopsi yang kami peroleh korban menderita empat penyakit yang menjadi penyebab kematiannya," ujar Kombes Pol Komarudin dikutip pada Sabtu (15/1/2022).

Atas penjelasannya itu, polisi pun membantah tudingan perihal keterlibatan R dalam kematian S.

Sebab di tubuh korban tak ditemukan bekas kekerasan atau pemukulan.

"Jadi dapat dipastikan, bahwa penyebab kematian korban bukan karna benda tumpul atau kekerasan fisik, melainkan karena yang bersangkutan menderita penyakit," imbuh Kombes Pol Komarudin.

Baca juga: Terapis Wanita Ditemukan Tanpa Busana Bersama Pelanggan Prianya Saat Digerebek Warga di Panti Pijat

Teman Kencan Jadi Tersangka

Kendati R tidak dianggap bersalah atas kematian S, sang pria nyatanya tetap ditahan pihak kepolisian.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, R dinyatakan sebagai tersangka dari kasus penemuan mayat tersebut.

"Jadi saat ini sudah kita amankan (R), dan hasil pemeriksaan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Komarudin.

R tidak dijerat pasal pembunuhan, lantaran belum terbukti secara pasti penyebab kematian S.

Menurut Komarudin, R dijerat pasal pencurian karena menggondol semua barang milik S seperti sepeda motor, tas berisi handphone dan dompet.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved