Pasha Ungu dan Denny Cagur Dicalonkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Ini Kata Pengamat

Pengamat politik Majalengka menyebut Pasha Ungu dan Denny Cagur perlu memiliki dukungan tim pemikir dan tim kerja yang kompeten.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Baliho rekrutmen Caleg untuk DPRD Majalengka yang ada di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Dalam baliho itu terpampang foto Pasha Ungu dan Denny Cagur 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Majalengka belum lama ini menjadikan Pasha Ungu dan Denny Cagur sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka periode 2024.

Kabar itu tampaknya menjadi perhatian oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk datang dari Pengamat Politik Majalengka, Diding Bajuri.

Pria yang juga menjabat sebagai Presidium MD KAHMI Majalengka itu menyebut, Pasha Ungu dan Denny Cagur harus menghadapi tantangan yang cukup berat.

Pasalnya, selain sebagai orang baru di Majalengka, mereka dituntut terlebih dahulu mempelajari peta Majalengka secara komprehensif integrated.

Pengamat Publik dan Pemerintahan, Diding Bajuri
Pengamat Publik dan Pemerintahan, Diding Bajuri (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

"Untuk bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati yang baru apalagi bukan warga Kabupaten Majalengka, meskipun dibolehkan menurut undang-undang, tantangannya cukup berat, terjal dan mendaki, perlu mempelajari terlebih dahulu Peta Majalengka secara komprehensif integrated," ujar Diding kepada Tribun, Sabtu (15/1/2022).

Serta, menurutnya, Pasha Ungu dan Denny Cagur perlu memiliki dukungan tim pemikir dan tim kerja yang kompeten.

Sehingga, dapat memiliki daya dukung energi operasional yang memadai untuk menghadapi berbagai situasi yang dihadapi di lapangan.

"Menurut saya, sesuai undang-undang yang ada, setiap orang punya hak untuk memilih dan dipilih. Untuk itu, siapa pun yang mencalonkan diri sebagai bakal Calon Bupati Majalengka sepanjang memenuhi syarat undang-undang terbuka kesempatan untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati," ucapnya.

Baca juga: Pasha Ungu dan Denny Cagur Disiapkan Jadi Calon Bupati dan Cawabup Majalengka, Ini Kata Ketua Golkar

Namun demikian, bagi siapapun yang akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati Majalengka termasuk Pasha Ungu dan Denny Cagur, sangat patut kiranya untuk tidak bersikap spekulatif semata.

Terlebih, perlu mempelajari situasi dan kondisi di Kabupaten Majalengka secara menyeluruh.

"Karena sejatinya untuk menjadi Calon Bupati atau Wakil Bupati tidak cukup hanya berdasarkan pada popularitas semata, sebab popularitas tidak akan identik dengan elektabilitas dalam pilkada."

"Apalagi jika dalam kontestasi pilkada tersebut berhadapan dengan incumbent yang nota bene bukan hanya telah dikenal baik oleh seluruh lapisan masyarakat juga telah memiliki bukti-bukti nyata kepemimpinannya pada saat dia menjabat, baik dilihat dari aspek gaya kepemimpinan, kebijakannya serta inovasi-inovasi yang dia ekspresikan dalam menumbuhkembangkan Kabupaten Majalengka dalam berbagai aspek," jelas dia.

Lebih jauh Dosen FISIP Unma ini menyampaikan, hal ini akan menjadi poin penting bagi popularitas dan elektabilitas calon incumbent.

Menurutnya juga, bagi konstituen (pemilih) akan melihat dari indikator-indikator yang sudah nampak, bukan dari sesuatu yang masih bersifat absurd.

Baca juga: Pasha Ungu dan Denny Cagur Siap Jadi Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Melalui PAN, Ini Kata Rona

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved