Hamil 4 Bulan Santriwati Kabur dari Pesantren Izin Mau Vaksinasi, Digerebek Polisi di Kosan Pacar
Usut punya usut ternyata sang santriwati tengah hamil 4 bulan dan kabur dari pesantren ke kosan pacarnya.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang santriwati di Nunukan, Kalimantan Utara digerebek polisi di kosan bersama pacarnya.
Kasus penggerebekan santriwati ini berawal saat sang santriwati kabur dari pondok pesantren.
Usut punya usut ternyata sang santriwati tengah hamil 4 bulan.
Saat kabur ia mengaku hendak ikut vaksinasi Covid-19.
Polisi kemudian menggerebek santri tersebut di sebuah kos bersama pacarnya.
Baca juga: Anak Kiai Jombang Sesumbar Polisi Tak Bisa Menangkapnya, 5 Santriwati Korban Pencabulan Sudah Ngaku
Seorang santriwati di sebuah pondok pesantren di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menghilang.
AR (17) pergi dari pondok sejak 8 Januari 2022.
AR ternyata kabur ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Usut punya usut, ia telah merencanakan kabur sebelumnya.
Ia meminta rekannya, PR (14), untuk menjemputnya.
AR beralasan hendak mengikuti vaksinasi Covid-19 di Sebakis.
AR dan PR kemudian pergi bersama kekasih masing-masing.
AR bersama kekasihnya berinisial AN (22).
Baca juga: Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Diancam Dipukul, Pelaku Bahkan Tiduri Korban Saat Haid

Sementara PR pergi bersama JS (23).
AN dan JS merupakan pekerja kelapa sawit.
"Jadi, akhirnya keduanya kabur ke Kabupaten Berau dengan kekasihnya masing masing,” kata Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randya Shaktika, Jumat (14/1/2022), mengutip Kompas.com.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kepada polisi.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.
Pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan keempatnya di sebuah kamar kos di Berau.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang Jadi DPO Kasus Rudapaksa Santriwati, Polisi Siapkan Personel untuk Jemput Paksa
Mengutip Tribun Kaltara, dari hasil pemeriksaan, AR nekat kabur karena ingin menutupi kehamilannya.
AR kini tengah mengandung empat bulan dari hasil hubungannya dengan kekasih.
Orang tua AR bahkan tak tahu kondisi sang anak.
Selama ini mereka hanya tahu bahwa AR tengah sekolah.
Kedekatan AR dan sang pacar ternyata berawal saat kebijakan sekolah daring.
AR menumpang belajar di rumah PR karena sinyal internet lebih baik.
Selama bolak-balik untuk belajar bersama, AR sering bertemu dengan AN.
Mereka semakin dekat hingga akhirnya melakukan hubungan suami istri.
Tak hanya AR, PR juga telah berhubungan layaknya suami istri dengan sang kekasih.
Kini dua pelaku yakni AN dan JS diamankan Satreskrim Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut,
Keduanya disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 miliar rupiah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Kaltara dengan judul Siswi SMA di Sebatik Kabur Dalam Keadaan Hamil, Digrebek Polisi Berau di Kosan Bersama Sang Kekasih
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Kaltara/Febrianus Felis, Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)
Berita lain terkait Santri Hamil